Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Para Senator Soroti Penyaluran Dana Desa di Berbagai Daerah
Oleh : Surya
Rabu | 14-01-2015 | 13:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyaluran dana desa Rp 1,4 miliar sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan masalah yang mengemuka selama penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah dalam Laporan Kegiatan di Daerah Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di 33 provinsi.


Padahal, setelah pengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa tanggal 18 Desember 2013, alokasi dana desa itu harus segera disalurkan yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa.

Para senator menyoroti penyaluran dana desa dalam laporan kegiatan mereka saat Sidang Paripurna DPD di Jakarta, Rabu  (14/1/2015), yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) bersama Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta). Acara tersebut juga mengagendakan pembukaan masa sidang II tahun sidang 2014-2015.

Dana desa adalah salah satu isu krusial dalam UU Desa. Penghitungan anggarannya berdasarkan jumlah desa yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Karena isu yang begitu krusial, para senator menilai, penyelenggaraan pemerintahan desa membutuhkan pembinaan dan pengawasan, khususnya penyelenggaraan kegiatan desa.

"Kami mendorong kesiapan pemerintah desa, yaitu kepala desa dan perangkatnya, dalam melaksanakan UU Desa,” ujar Abdul Hafidh Asrom (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta). Senator asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi, senator asal Jawa Barat, Oni Suwarman, senator asal Banten, Ahmad Sadeli Karim, dan senator asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi, juga menyinggung pemanfaatan dana desa. “Pemerintah desa mengharapkan penyaluran dana desa itu," tukas Denty.

Untuk mendorong kesiapan pemerintah desa itu, para senator mengingatkan agar pemerintah kabupaten melaksanakan bimbingan teknis (bintek) bagi camat dan perangkatnya di tingkat kecamatan serta kepala desa dan perangkatnya di tingkat desa guna menyosialisasikan UU 6/2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014, serta PP 60/2014 tentang Dana Desa. "Mereka membutuhkan sosialisasi karena belum paham," ujar Nawardi.

Bintek bagi camat, lanjutnya, menentukan karena posisinya di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten. Camat yang bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa.

Pembinaan dan pengawasan termasuk terhadap pemerintah desa, yaitu kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa dan perangkat desa lainnya).

Selain memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati guna menangani sebagian urusan otonomi daerah, camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang antara lain membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di samping itu,  perlu memberikan pemahaman mengenai pertanggungjawaban pemerintah daerah beserta implikasinya, khususnya kecamatan, dalam penerapan UU 6/2014, memberikan panduan dalam penyusunan prioritas program dan kegiatan di desa, memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan dokumen perencanaan desa, yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, serta memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Irman mengingatkan bahwa sumber dana desa adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang pentransferannya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. "Oleh karena itu, kita mengawasi pelaksanaan UU Desa," kata Irman.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan sumber pendapatan daerah desa terdiri atas dana desa yang merupakan pendapatan transfer pemerintah pusat.
Dana desa dialokasikan pemerintah pusat untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kewenangan dan kebutuhan desa sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai desa.

Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pendapatan desa bersumber dari alokasi APBN. Alokasinya bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa. Alokasi dana desa tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penghitungan rata-ratanya, setiap desa bakal menerima Rp 1,4 miliar per tahun. Jika jadwal penyaluran 10% bersamaan per tahun 2014, misalnya, maka penghitungan rata-rata pendapatan setiap desa per provinsi untuk Aceh Rp 1 miliar, Sumatera Utara Rp 1,1 miliar, dan Sumatera Barat Rp 1,8 miliar. Contoh lainnya, Jawa Barat Rp 1,2 miliar, Banten Rp 1,1 miliar, Jawa Tengah Rp 1,1 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1,7 miliar, dan Jawa Timur Rp 1,2 miliar.

Editor: Surya