Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana Desa Disalurkan Lewat Kabupaten
Oleh : Redaksi
Selasa | 13-01-2015 | 16:03 WIB
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan, penyaluran dana desa yang pada RAPBN Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp20 triliun melalui kabupaten.

"Jadi tidak lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri) dan tidak juga lewat Mendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)," kata Yuddy, seusai rapat Urusan Desa Beserta Kelembagaan dan Penganggarannya yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Yuddy membantah anggapan adanya perebutan penyaluran anggaran dana desa antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Ia menilai, anggapan adanya perebutan itu hanya spekulasi-spekulasi dari politisi.

"Jadi, tidak ada itu, ya. Katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi Senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," kata Yuddy seperti dilansir laman Sekretaris Kabinet.

Menurut Yuddy, yang terjadi sesungguhnya adalah perbedaan persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahaan di kabinet kerja. Yuddy menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus.

Sementara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masalah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.

"Jadi, perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan," terang Yuddy.

Yuddy menambahkan, kewenangan kementerian terhadap desa telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa pagi. Urusan pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan terdapat satu direktorat jenderal yang akan menangani hal itu.

Sementara urusan terkait perencanaan program-program pembangunan desa, monitoring program,-program pembangunan desa, pemberdayaan desa dan sebagainya, menurut Yuddy, dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. "Dengan satu dirjen yang menangani masalah itu," jelasnya. (*)

Editor: Roelan