Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penertiban Tambang Pasir Darat Ilegal di Batam Tunggu Titah Wali Kota
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 12-01-2015 | 20:39 WIB
rudi.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam, Rudi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tambang pasir darat ilegal di Batam masih marak. Penindakan yang dilakukan Pemerintah Kota dinilai masih kurang karena penadah belum ada yang ditangkap.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi, pun mengaku tak bisa berbuat banyak. Ia mengatakan tak mempunyai kewenangan karena belum ada arahan dari Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

"Saya bukan pengambil keputusan. Kalau masalah tambang pasir, tanya Pak Wali Kota saja. Saya nunggu arahannya," kata Rudi, Senin (12/1/2015) siang di Kantor DPRD Batam.

Menurutnya, pelaku tambang dan penadah pasir darat itu harus ditindak. Hanya saja, dia tak memiliki kewenangan penuh sama seperti wali kota.

"Memang tak bisa dibiarkan, harus ditindak. Harusnya ada arahan Pak Wali Kota," ujarnya.

Informasi yang diperoleh di lapangan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam telah melakukan penindakan, mulai dari penangkapan alat berat, pelaku tambang, dan melakukan penyelidikan terhadap tiga pengembang sebagai penadah.

Keterangan dari salah seorang PNS di Bapedal Batam, yang namanya tak mau ditulis, menyebutkan, tiga pengembang yang menadah pasir darat itu, dua di daerah Batam Center, dan satu di daerah Mukakuning.

"Namanya pengembangnya saya tak tahu. Informasinya masih diselidiki," kata pria yang lagi-lagi menolak namanya dipublikasi. (*)

Editor: Roelan