Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Dihentikan, Tambang Pasir Laut di Jembatan Nongsa Kembali Beroperasi
Oleh : Hadli
Senin | 12-01-2015 | 15:55 WIB
pengerukan_pasir_sambau.jpg Honda-Batam
Penambangan pasir di dekat Jembatan Nongsa yang disebut tak mengantongi izin. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - CV  Sambau Bertuah kembali melakukan penambangan pasir di Jembatan Nongsa, samping Pelabuhan Internasional Nongsa Pura, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, setelah sempat dihentikan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam (Bapedal) karena belum mengantongi izin.

"Kurang lebih sudah satu bulan ini beroperasi kembali," kata Dian, warga Nongsa, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (12/1/2015) di sekitar lokasi penambangan. 

Dian menambahkan, sejak satu bulan lalu beroperasi kembali, belum terlihat adanya tindakan keras dari pemerintah maupun pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas. Bahkan penambangan kali ini disebutnya lebih gencar dari sebelumnya. 

"Mungkin sudah 'masuk angin'. Masak sudah beroperasi satu bulan tidak ada yang tahu, kan mustahil," jelasnya. 

Menurut salah seorang sumber di Ditpam BP Batam yang dijumpai di lokasi, aktivitas pengerukan pasir ini sangat berdampak terhadap masa ketahanan jembatan yang telah dibangun BP Batam. Pasalnya pengerukan ini hanya berjarak puluhan meter. 

"Jembatan bisa ambruk kalau terus dilakukan pengerukan apalagi pengerjaannya siang kadang-kadang malam. Anggap aja tidak roboh sekarang, tapi 2 atau 3 tahun lagi roboh siapa yang mau bertanggung jawab," kata sumber yang minta namanya tak disebutkan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan tanggapan.

Namun, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Amsakar Ahmad, kepada wartawan menyampaikan, pihaknya tidak ada mengeluarkan rekomendasi penjualan pasir yaang dihasilkan CV Sambau Bertuah yang melakukan pengerukan pasir di alur sungai tersebut. 

"Disperindag belum ada mengeluarkan rekomendasi penjualan pasir kepada perusahaan Sambau Bertuah. Karena masih menunggu rekomendasi dari Bapedal dan Dinas Perhubungan. Kalau pasir dijual berarti ilegal," jelasnya. 

Ia menjelaskan, Disperindag merupakan pintu terakhir dalam hal mengeluarkan izin rekomendasi, yang sangat penting izin dari Bapedal yang mengetahui dampak dari pengerukan tersebut dan dilanjutkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam serta dari BPM Kota Batam.

"Kalau izin rekomendasi sudah keluar dari instansi tadi, baru bisa kita keluarkan rekomendasi penjualann pasirnya. Intinya kita Disperindag belum ada mengeluarkan rekomendasi," jelas Amsakar. 

Pantauan BATAMTODAY.COM, setidaknya terdapat 4 mesin yang dioperasikan untuk melakukan pengerukan yang lokasinya tidak jauh dari Jembatan Nongsa. Tampak 1 unit backhoe escavator yang dioperasikan untuk memindahkan tumpukan gunung pasir-pasir yang dihasilkan CV Sambau Bertuah ke dalam truk. 

Kuat dugaan, pemilik penambangan belum tersentuh karena merupakan salah satu tim sukses pejabat di lingkungan Pemko Batam. 

Editor: Dodo