Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Bintan Tersangka Penambangan Pasir Ilegal di Bintan Utara
Oleh : Harjo
Jum'at | 09-01-2015 | 18:36 WIB
tambang_pasir_ilegal_binut_-_digerebek.jpg Honda-Batam
Anggota Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara saat mengangkat mesin penyedot pasir dari lokasi dari pertambangan pasir ilegal milik H Amran pada Kamis (8/1/2015). (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepolisian Resor Bintan menetapkan Haji Amran, pengusaha pertambangan pasir ilegal yang sudah melakukan penambangan selama bertahun-tahun di Kampung Sekera, Tanjunguban Utara, sebagai tersangka. Pengusaha yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bintan tersebut juga sudah ditahan di Mapolres Bintan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, Haji Amran kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan. Sementara sejumlah saksi yang sempat minta keterangan oleh penyidik langsung dipulangkan ke keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (9/1/2015).

Andri menjelaskan, tokoh masyarakat Bintan Utara tersebut dijerat dengan pasal 158 juncto pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi pertambangan pasir ilegal, di antaranya tiga unit truk dan sejumlah mesin yang digunakan penambang untuk menyedot pasir secara ilegal," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah sekian lama beroperasi tanpa sanksi, pertambangan pasir ilegal di Kampungbugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, akhirnya dihentikan oleh anggota  gabungan dari Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara pada Kamis (8/1/2015).

Namun saat ditertibkan, sejumlah penambang mengaku baru beberapa bulan melakukan aktivitas penambangan. "Kami baru bekerja sekitar satu bulan di sini, Pak. Karena memang tidak ada pekerjaan dan rata-rata kami berpenghasilan hanya sekitar Rp100 ribu per hari dan itu pun bekerja mulai sejak pagi hari hingga sore hari," ungkap Joko, salah seorang pekerja di lokasi pertambangan pasir ilegal.

Joko yang bekerja menambang pasir di lokasi yang sebut-sebut milik H Amran itu mengaku tidak mengetahui jika aktivitas mereka itu ilegal. Dia menuturkan, hanya semata-mata bekerja untuk mencari nafkah dan belum mendapatkan pekerjaan lain.

"Ada pun pasir yang ditambang langsung diambil oleh lori milik toko-toko bangunan di Tanjunguban dan sekitarnya. Setiap harinya selalu antre untuk mengisi muatan pasir dari sini," ungkapnya yang diamini oleh sejumlah rekan kerjanya dan sopir truk yang sedang antre di lokasi. (*)

Editor: Roelan