Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPKP dan Polisi Periksa Dana Rp3 M Milik Pemkab Lingga di PT Riau Air
Oleh : Juhari/Ardi/TN
Rabu | 22-06-2011 | 10:30 WIB
riau airlines.jpg Honda-Batam

Riau Airlines, kini Riau Air, sejak tahun 2010 telah mengehentikan penerbanganya dari dan ke Dabo Singkep, Lingga. (Foto: Ist).

Lingga, batamtoday – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kepolisian Resor (POlres) Lingga saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas investasi Pemkab Lingga di PT Riau Airliens (RAL) sebesar Rp3 miliar terkait dengan terhentinya pelayanan penerbangan oleh PT RAL dari dan ke Dabo Singkep, Lingga.

PT RAL yang kini sudah berganti nama menjadi PT Riau Air, terhitung sejak tahun 2010 sudah menghentikan penerbangan Riau Air dari dan ke Dabo Singkep sejak tahun 2010. Hal ini tentu membuat Pemkab Lingga kecewa dan merasa dirugikan apalagi Pemkab Lingga telah menginvestasikan dana sebesar Rp3 miliar pada Maskapai Penerbangan milik pemrov Riau.

Keterangan diperoleh batamtoday menyebutkan bahwa, penyertaan modal tersebut dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor 1825/DIR/VIII/2008 dan surat MoU nomor 04/MOU/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang, Penyertaan Modal yang ditandatangani oleh Direktur PT Riua Airlines (RAL) Asparaini Rasyad dan Bupati Lingga, H Daria.

DPRD Linggapun melakukan penyusuran soal keberadaan investasi Pemkab Lingga sebesar Rp3 miliar tersebut hingga ke kantor PT Riau Air di Pekan Baru, namun hingga kini belum ada kejelasan. Sampai akhirnya kasus ini ditangani dan diperiksa BPKP serta Polres Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Darmawan yang dihubungi Batamtoday di ruang kerjanya, Selasa 21 Juni 2011 membenarkan bahwa saat ini kasus tersebut telah ditangani jajaran polres Lingga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan,

”Benar soal ini (investasi Pemkab Lingga) sedang kita periksa, dan sejauh ini, kita telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap Pak Usman Taufik (mantan Sekda Pemkab Lingga, red) serta ada tiga orang saksi lainya," ungkap Darmawan.

Namun Darmawan menolak menjelaskan tentang hasil pemeriksaanya,  dia hanya mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya masih dalam tahap awal, tahap penyelidikan, untuk membuat terang permasalahan ini, sehingga belum juga dikatahui soal adanya kerugian keuangan daerah.

"Masih tahap penyelidikan, masih periksa saksi-saksi dan dokumen," kata Darmawan.

Secara terpisah, mantan Sekda Pemkab Lingga, Usman Taufik, yang dihubungi batamtoday via ponselnya memebenarkan pemanggilan dirinya oleh pihak Polres Lingga  terkait dana investasi Pemkab Lingga di PT Riau Air.

"Ya, betul, dan Rabu besok (hari ini, red) saya datang lagi ke Polres sambil membawa beberapa berkas dokumen terkait penyertaan modal pemkab lingga. Namun jika saya berhalangan, mungkin akan diantar oleh orang lain, karena memang keperluanaya hanya untuk mengantar dokumen saja. Dan saya sudah bilang soal ini kepada pihak Polres, dan mereka bilang tidak apa-apa,” kata Usman.

Disinggung mengenai materi pemeriksaannya dan kaitannya selaku penjabat yang berwenang saat itu dengan kebijakan pemkab lingga tentang Penyertaan Modal tersebut, dengan lugas dan tegas Usman mengatakan bahwa, penyertaan modal Pemkab Lingga di PT Riau Air jelas tercantum dalam APBD dan merupakan kebijakan hulu yang merupakan hasil urung rembug dan kesepakatan para elit politik yang disahkan DPRD secara kelembagaan dan juga mendapat persetujuan Gubernur.

Terkait pemeriksaan oleh BPKP, mmenurut Usman, hal tersebut merupakan sesuatu yang normatif atas penggunaan APBD dimana pemeriksaan serta pengawasannya dilakukan secara berjenjang dari Bawasda, Inspektorat, Bawasprov dan BPKP.

"Ya, itu normatif, memang harus diperiksa setiap penggunaan anggaran," kata Usman enteng.