Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah RI akan Tenggelamkan lagi 7 Kapal Ikan Asing, 1 di Batam dan 6 di Pontianak
Oleh : Surya
Jum'at | 19-12-2014 | 10:44 WIB
kapal_usai_diledakkan_mulai_tenggelam.JPG Honda-Batam
Penenggelaman kapal nelayan asing di perairan Anambas beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah RI bakal menenggelamkan lagi 7 kapal ikan asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, setelah sebelumnya menenggelamkan 3 KIA asal Vietnam di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tujuh KIA yang akan segera ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) antara lain, satu di Batam (Kepri) dan enam di Pontianak (Kalimantan Barat) berasal dari KIA Thailand dan Vietnam.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanuddin di Jakarta Jumat (19/12/2014) mengatakan, ketujuh kapal asing tersebut telah melalui proses peradilan, dan terbukti mencuri ikan di laut Indonesia.

"Di Pontianak ada 6 kapal (5 kapal Thailand dan 1 kapal Vietnam) plus di Batam 1. Sudah incraht, dan P21 (siap eksekusi)," kata Asep Burhanudin.
‎
Sementara itu, khusus untuk 8 kapal Tiongkok yang terbukti mencuri ikan di Laut Arafura, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum bagi 8 kapal masih dalam tahap pemberkasan.

"Yang di Ambon sedang pemberkasan. Pasal 69 berbunyi, kalau sudah jelas dengan bukti yang cukup bisa tenggelamkan," katanya.

Menurut data KKP, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 001, menangkap 5 kapal perikanan Indonesia (KII) eks Thailand yang diawaki oleh 61 orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand, di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada 19 November 2014. 

Kelima kapal tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan (fishing ground), sebagaimana ditentukan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIKPI) dari KKP, dan penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing.

Adapun 5 kapal yang ditangkap yaitu KM. Laut Natuna 99/GT 101 (16 awak kapal), KM. Laut Natuna 30/GT 102 (11 awak kapal), KM. Laut Natuna 25/GT 103 (17 awak kapal), KM. Laut Natuna 24/GT 103 (8 awak kapal), dan KM. Laut Natuna 23/GT 101 (9 awak kapal). 

Penangkapan 5 kapal tersebut dilakukan KP. Hiu Macan 001 saat melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Natuna dan sekitarnya, yang mendapati beberapa kapal perikanan sedang melakukan penangkapan ikan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh dugaan awal bahwa kelima kapal tersebut melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di luar daerah penangkapan (fishing ground) yang diizinkan, serta diawaki oleh warga negara asing.

Editor: Dodo