Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jokowi Tegaskan tidak Beri Pengampunan untuk Terpidana Mati Kasus Narkoba
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-12-2014 | 19:44 WIB
ilustrasi_hukuman_mati.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan tidak akan memberikan grasi (pengampunan) kepada terpidana narkoba yang divonis mati. Menurut Jokowi, negara sudah dalam keadaan darurat narkoba.

"Sudah saya sampaikan negara kita ini sudah pada darurat narkoba. Ada 64 terpidana yang sudah divonis mati oleh pengadilan. Dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi, tidak akan. Tidak akan," tegas saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014) pagi.

Jokowi mengingatkan, yang memutuskan dan yang memvonis mati kepada mereka yang terkait kasus narkoba itu adalah pengadilan, bukan Presiden. Hanya, kalau mereka meminta pengampunan, Jokowi menegaskan tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba.

"Itu saya tekankan bolak-balik supaya semuanya menjadi jelas. Jangan sampai ada yang berpendapat hukuman mati oleh Presiden, vonisnya itu oleh pengadilan, dan kita tidak memberikan pengampunan atau grasi," kata Jokowi, seperti dilansir dari laman Sekretaris Kabinet.

Sebelumnya, tekad untuk tidak memberikan pengampunan kepada terpidana narkoba itu sudah disampaikan Jokowi saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa (9/12/2014) lalu.

Saat itu Jokowi memaparkan, setiap hari ada kurang lebih 40-50 orang Indonesia yang meninggal karena narkoba. Sementara itu, ada permohonan pengampunan atau grasi dari 64 pengedar berat narkoba yang sudah dihukum mati oleh pengadilan sudah ada di meja Presiden. (*)

Editor: Roelan