Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Luas Wilayah Kampung Tua Menyusut, Warga Curhat ke Mantan Wali Kota Batam
Oleh : Hadli
Senin | 15-12-2014 | 09:18 WIB
warga_kap_tua_serahakan_PL_BP_Batam.jpg Honda-Batam
Ketua RW08 Kampung Melayu, Zailan, memberikan data PL yang dikeluarkan BP Batam di Kecamatan Nongsa Kepada Ketua RKWB, Haji Machmur Ismail, yang dilanjutkan penyerahan kepada anggota DPR RI, Nyat Kadir, di gedung LAM Batam, Batam Center, Minggu (14/12/2014). (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam -Desakan masyarakat kampung tua di Batam semakin bulat agar Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk segera mencabut sekaligus menghentikan pengalokasian lahan (PL) di 33 lokasi kampung tua kepada investor. Niat itu disampaikan oleh perwakilan 33 lokasi kampung tua kepada mantan Wali Kota Batam, Nyat Kadir, yang sekarang menjabat sebagai anggota DPR RI, di di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), Batam Center, Minggu (14/12/2014) siang didampingi Rumpun Khasanah Wasirasan Batam (RKWB).

Ketua RKWB Batam, Haji Machmur Ismail, menyampaikan, dalam  pertemuan ini atas nama masyarakat kampung tua sangat berterima kasih karena mengawali SK Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004 tentang status kampung tua.

"Menjadi hasrat kita bersama SK berasal oleh wali kota saat itu yang didukung oleh masyarakat Batam dan di hinterland. Proses keberanian dari Nyat kadir ketika itu, hari demi hari sejak tahun 2004, keinginan masyarakat kampung tua itu sudah tidak dapat dibendung lagi untuk menginginkan sesuatu yang memang dan seharusnya milik dari masyarakat kampung tua," ujarnya.

Dia menuturkan, jika dirunut dari belakang, pada 185 tahun lalu lebih sesuatu yang tidak dapat dipungkiri, warga kampung tua yang ada di Batam adalah genrasi ke empat. Artinya, kata dia, 185 tahun lalu memang benar adanya.

"Di samping itu sekarang telah mencatat ketika itu sudah ada kampung tua dengan keberadaan Kerajaan Riau Lingga, Penang dan Johor, merupakan satu kesatuan. Pada saat itulah keberadaan orang Melayu dibawa ikatan kerajaan-kerajan Melayu," jelasnya.

"Sejarah traktat London tahun 1824, kita berpisah dengan saudara kita di Lingga. Dengan sejarah inilah mau tidak mau pemerintah (BP Batam) harus mengakui keberadaan masyarakat yang sudah ada sejak tahun 185 tahun lalu," jelasnya.

Dia menambahkan, ada 36 lokasi kampung tua yang tercatat sebelumnya. Namun saat ini telah menyusut menjadi 33 titik kampung tua. Tiga lokasi kampung tua sudah hilang. Kampung tua tengah sekarang sudah masuk Dam Tembesi, termasuk kampung tua Ketapang.

Sementara itu Zailan, Ketua RW08 Kampung Melalyu, menyampaikan, luas 14 lokasi kampung tua yang ada di Kecamatan Nongsa saat ini semakin menyusut. Menurutnya, hal itu dikarenakan BP Batam tidak konsisten dengan perjanjian-perjanjian yang dibuatnya sendiri dengan Pemerintah Kota Batam sebelumnya.

"Jadi, kami mendesak BP Batam mencabut dan menghentikan PL yang diberikan kepada pengusaha. Kami menilai luasan kampung tua telah tinggal 1 persen. Jika tidak bertindak, saat ini tinggal 2 pesen dari 4 persen luasan kampung tua dari seluruh seluruh luas Batam," jelas dia.

Menyususutnya luasan kampung tua di Batam juga disampaikan Hasan Deni, perwakilan dari Kampung Panau, Kecamatan Nongsa. Menurutnya, saat ini ada sebanyak 7,5 hektar lagi lahan Kampung Panau yang akan direbut paksa oleh dua perusahaan yang telah memegang PL dari BP Batam.

"Bahkan, kami juga kerap mendapat ancaman berupa SMS dan perusahaan mendatangkan preman," jelas dia. (*)

Editor: Roelan