Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jajaran Terima 'Servis' dari Rekanan, Kakanwil Kemenkuham Kepri Akan Tindak secara Internal
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 12-12-2014 | 18:30 WIB
Kepala_Kanwil_Kemenkumham_Kepri__Ida_Bagus_K_Adyana,.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), Ida Bagus K Adyana. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), Ida Bagus K Adyana, berjanji akan memproses secara internal jajarannya yang menerima "servis entertain" dari rekanan.

Sebagaimana diberitakan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Rutan Batam, Dwi Swastono, dalam persidangan mengaku menerima "layanan" karoke dari Airul Yahya, pekerja dari PT Mitra Prabu Pasundan dalam dugaan korupsi Rutan Batam.

"Jika benar seperti itu yang terungkap di persidangan, pasti akan ada sanksinya dari internal. Nanti akan kami selidiki. Hal ini memang menyangkut konduite (catatan, red) yang bersangkutan," ujar Ida, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang.

Dia juga menyayangkan bawahannya yang berprilaku kurang terpuji tersebut, apalagi menyangkut perilaku dan dugaan tindak pidana Korupsi. "Sangat kita sayanglan, tapi ini masalah perilaku. Mau diapain?" tukas Ida dengan nada kesal.

Mengenai penunjukan Kepala Divisi Pemasrakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumhan Kepri itu sebagai ketua PPHP sementara yang bersangkuta sama sekali "buta" dengan kontrak proyek, Ida mengatakan jika Pejabat Kanwil Kemenkumhan terdahulu yang menunjuknya secara eks-ofisio atas jabatanya sebagai Kadivpas.

"Dalam artian dari sisi manajemen, yang bersangkutan lebih menguasi dan bertangung jawab," ujarnya.

Ida menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pembenahan internal. "Kita terus lakukan pembenahaan, dan saya akan tertibkan siapapun yang bermain akan saya tertibkan," terangnya.

Mengenai sanski, Ida memastikan ada. Bahkan dalam jalur promosi jabatan, hal-hal seperti ini akan memperngaruhi dan menjadi pertimbangan.

Diberitakan sebelumnya,Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dwi Swastono, mengaku menerima gratifikasi yang dikenal dengan 'biaya entertaint' berupa berkaroke ria bersama pekerja kontraktor pelaksana pekerjaan proyek Rutan Batam, Airul Yahya, Maneger Projet PT Mitra Prabu Pasundan, di salah satu tempat karaoke di Batam.

Hal itu dikatakan Dwi saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Batam dengan terdakwa Asep Gustama Nur, Direktur PT Mitra Prabu Pasundan selaku kontraktor, dan Abdul Muis selaku PPK di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (9/12/2014). (*)

Editor: Roelan