Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PL Diterbitkan BP Batam kepada PT Graphika Duta Arya

Ribuan Warga Kampung Melayu Tolak PL di Kampung Tua
Oleh : Hadli
Kamis | 11-12-2014 | 19:12 WIB
tugu-kampung-tua.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi sempadan kampung tua di Batam. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar 2.000-an warga kampung tua di Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, menolak pengalokasian lahan kampung mereka oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke PT Graphika Duta Arya.

"Dengan tegas kami sampaikan, seluruh warga kampung tua, khususnya warga Kampung Melayu Batubesar menolak PL yang diterbitkan BP Batam kepada PT Graphika Duta Arya di Kampung Melayu," kata Tutut Efendi, Ketua RW 02,  Kamis (11/12/2014).


Di lokasi yang sama, Ketua RW 08 Kampung Melayu, Zailan, yang didampingi warganya dan tokoh masyarakat setempat menambahkan, PL diterbitkan BP Batam pada 28 Agustus 2014 lalu dari pengajuan PT Graphika Duta Arya dengan Izin Prinsip (IP) nomor: B/8132/KA/5/2013.

"PL ditandatangi langsung oleh Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha, Pak Istono, dengan PL di atas kampung tua seluas 14,4 hektar yang di atasnya ada lokasi rumah warga, kebun karet dan tempat rumah suluk (berhaluat, red) yang diadakan setiap setahun sekali oleh masyarakat dan pemerintah daerah," jelas dia.

Dia menambahkan, permasalahan lahan di atas kampung tua tidak hanya terjadi di Kampung Melayu, namun prediksinya di sejumlah titik kampung tua di Batam juga terjadi permasalahan, yang dikhawatirkan akan timbul gejolak kedua setelah kampung tua Tanjunguma.

Namun, Zailan menegaskan adanya PL seluas 14,4 hektar yang dimiliki PT Graphika Duta Arya sama sekali belum ada sosialisasi yang dilakukan BP Batam sebelum mengeluarkan PL tersebut.

"Dalam aturannya sudah jelas, bahwa sebelum mengeluarkan PL, terlebih dahulu BP Batam harus melakukan sosialisasi dan ganti rugi kepada pemilik atau ahli waris. Tapi aturan itu tidak beraku untuk wilayah kampung tua karena sesuai kesepakatan bersama BP Batam dan Pemko Batam, kampung tua tidak boleh diperjualbelikan," terang dia.

Anehnya, imbuh Zailan, ada PL yang dikeluarkan BP Batam melalui keputusan bersama antara Wali Kota Batam dengan Kepala BP Batam dengan nomor KPTS.11/SKB/BK/VII/2014 nomor 3/SKB/2011 tentang pembentukan tim penyelesaian kampung tua. Seharusnya pengukuran lahan di atas kampung tua dilakukan oleh tim bersama, namun pada kenyataannya tim bersama yang telah dibentuk diabaikan.

"BP Batam mengukur sendiri lahan yang diberi mereka kepada pengusaha. Oleh karena itu, malam ini rencananya seluruh warga kampung tua Kampung Melayu Batubesar akan membuat kesepakatan dengan menggelar penandatangan bersama menolak PL yang dikeluarkan BP Batam kepada PT Sraphika Duta Arya," tegasnya.

Zailan mengatakan, setelah adanya kesepakatan penilaian di atas kampung tua di Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar, pihaknya akan mengajukan penolakan ke BP Batam yang ditembuskan kepada Gubernur Kepri, Wali Kota atau Wakil Wali Kota Batam, aparat terkait melalui Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB). 

Sementara itu, Lurah Batubesar, Kecamatan Nongsa, Amri, yang dikonfirmasi mengaku bahwa sudah mendapat informasi adanya PL yang dikeluarkan BP Batam di atas lahan warganya. Namun ia mengaku tidak bisa banyak berbuat. "Tapi sampai saat ini situasi masih aman dan terkendali," kata dia singkat. (*)

Editor: Roelan