Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Sediakan Tempat Sampah, DKP Batam Tegur Para Pemilik Toko di Nagoya
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 10-12-2014 | 16:31 WIB
ruko nagoya.jpg Honda-Batam
Pertokoan di Nagoya, Batam. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam memberikan sanksi teguran kepada sejumlah pertokoan yang berada di Nagoya, Jodoh, dan Lubukbaja. Pertokoan tersebut dikenakan sanksi karena tidak menyediakan tempat sampah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolahn Sampah.

Selain itu, pertokoan tersebut juga sengaja menggunakan ruang publik untuk tempat parkir atau menggelar barang daganganya, dan dinyatakan melanggar pasal 28 ayat (4) huruf h Perda Nomor 11 Tahun 2013.

"Kita baru memberikan sanksi terhadap pertokoan yang berada di Nagoya, Jodoh, dan Lubukbaja untuk menerapkan peraturan daerah kota Batam," ujar Aisrin, Kabid Program DKP Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (10/12/2014).

Namun, sanksi tersebut masih berupa teguran dan pendataan para pelaku usaha di pertokoan yang melanggar perda. Hal itu salah satu bentuk sosialisasi untuk menerapkan perda tersebut mulai 1 Januari 2015.

"Artinya, apabila pertokon yang sudah didata dan kembali melakukan pelangaran, akan dikenakan denda uang tunai dan kurungan penjara," terang Aisrin.

Tidak hanya pertokoan yang sudah mendapat teguran dan pendataan, namun setiap ruko yang melanggar perda tersebut juga akan dikendakan denda.

"Ini adalah salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya pertokoan agar tidak melanggar perda tersebut. Karena pagi tadi kita turun juga memberikan selebaran peraturan mengenai sampah, termasuk badan jalan yang digunakan untuk barang dagangan atau tempat parkir," ujarnya.

Aisrin menyatakan, masyarakat juga berkewajiban memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan dan perkarangan tempat tinggal atau tempat usahanya. Masyarakat juga harus memelihara dan menjaga saluran drainase, waduk, kolam, sungai yang berlokasi di tempat tinggal dan tempat usahanya.

"Dalam perda tersebut masyarakat juga diwajibkan membuang sampah ke TPS yang telah disediakan pemerintah. Bahkan masyarakat berkewajiban melarang orang yang sengaja membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum," jelas Aisrin.

Masyarakat juga dilarang keras membakar sampah yang dihasilkan oleh sampah rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknik pengelolahan sampah yang benar. Selain itu masyarakat juga dilarang menggunakan ruang milik jalan atau manfaatkan jalan sebagai tempat TPS yang bersifat permanen.

"Peraturan itu kita selalu lalukan sosialisasi terhadap masyarakat setempat agar peraturan tersebut berjalan dengan semaksimal mungkin dan membuat efek jerah terhadap masyarakat yang melangar peraturan," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan