Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Minta Lapas dan Rutan Sediakan Tempat Rehabilitasi Khusus Korban Narkoba
Oleh : Hadli
Rabu | 10-12-2014 | 08:58 WIB
bnn.jpg Honda-Batam
Diah Setia Utami, Deputi Rehabilitas BNN, memberikan keterangan kepada BATAMTODAY.COM, di Gedung BNN Provinsi Kepri. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di tiap daerah di Tanah Air mempersiapkan tempat rehabilitasi khusus untuk korban penyalah guna narkoba yang dalam proses hukum.

"Ke depan kita mendorong lapas dan rutan untuk menyiapkan tempat khusus rehabilitasi untuk korban penyalah guna yang dalam proses perkara dengan hukum," kata Diah Setia Utami, Deputi Rehabilitas BNN kepada BATAMTODAY.COM, di Gedung BNN Provinsi Kepri, Nongsa, Selasa (9/12/2014).

Tidak hanya kepada lapas dan rutan, kepada tiap provinsi, kabupetan dan kota juga diharapkan dapat berperan serta bersama menanggani korban penyalah guna narkotika dengan membangun klinik khusus. "Kita juga mengharapkan pemda provinsi, kabupaten dan kota untuk bisa membangun tempat rehab. Jika tidak bisa, bisa manfaatkan ruangan di rumah sakit dan klinik untuk melayani pecandu," terang dia.

Ia menegaskan, pecandu  narkoba yang sedang menjalani proses hukum lebih baik direhabilitasi daripada dimasukkan ke dalam penjara karena peredaran narkotika sudah masuk di dalam lingkaran lapas dan rutan, bahkan sudah adanya pabrik narkotika.

"Di dalam penjara mereka kenal dan gunakan sabu-sabu atau heroin. Tentunya jaringannya semakin luas dan setelah keluar bukan lagi menjadi pengguna tapi sudah menjadi pengedar. Hal tersebut yang tidak kita inginkan," jelasnya.

Butuh peran serta instansi terkait, lanjutnya, karena kondisi jumlah pecandu atau penyalah guna di Tanah Air sudah di ambang bahaya mengingat sindikat narkotika terus mengembangkan jaringannya untuk memasarkan narkoba di Tanah Air. 

Ia menambahkan, pecandu narkoba ada beberapa kriteria. Mulai dari hanya pengguna hingga pengguna sekaligus pengedar. Pengguna juga ada yang direhab dengan cara rawat inap dan rawat jalan. Sementara pengguna sekaligus pengedar tidak direhab di tempat rehabilitasi, akan tetapi dalam menjalankan proses hukum sambil menjalani rehabilitasi.

"Pecandu yang juga mengedarkan narkoba harus tetap menjalani proses hukum. Tapi sambil jalankan proses hukum tetap di rehab hingga dinyatakan sudah sembuh," jelas dia.

Dia memaparkan, di Indonesia saat ini terdapat empat tempat rehabilitasi milik BNN, di antaranya di Lido Bogor, Kalimantan Samarinda, Makasar Badoka Tanah Merah dan Kepri di Batam yang akan diresmikan pada 15 Desember 2014 mendatang.

"Saat ini sudah ada sebanyak 23 korban penyalah guna narkoba yang direhab di sini. Dua di antaranya merupakan wanita," katanya. (*)

Editor: Roelan