Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peringatan Hari Antikorupsi Internasional

Kejari Batam Sebar Kotak Pengaduan Tipikor di Mall dan Kantor Kecamatan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 09-12-2014 | 16:26 WIB
Kajari_Batam_Yusron.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Memperingati Hari Antikorupsi Internasional, Kejaksaan Negeri Batam membagi-bagikan stiker serta menyebar kotak pengaduan tindak pidana korupsi di mall dan kantor kecamatan, Selasa (9/12/2014).

Dikatakan Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, peringatan Hari Antikorupsi Internasional diawali dengan upacara bendera di halaman Kantor Kejari Batam yang diikuti sekitar 30-an pelajar dari SMAN 3 Batam. Selepas itu, pihak kejaksaan membagi-bagikan brosur dan stiker kepada pengendara bermotor sebagai bentuk sosialisasi antikorupsi ke masyarakat.

Kemudian melakukan pemasangan kotak laporan dan pengaduan tindak pidana korupsi di Nagoya Hill, BCS Mall, Mega Mall, Panbil Mall dan Kepri Mall serta di Kantor Camat Batam Kota dan di Galang.

"Kotak pengaduan yang telah kita pasang tadi di Nagoya Hill yakni di pintu utama dan pintu timur serta di kantor Kecamatan Batam Kota. Selebihnya akan menyusul," kata Yusron.

Adapun alasan dari pemasangan kotak pengaduan tindak pidana korupsi mengingat keterlibatan masyarakat dalam UU memang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus korupsi.

"Tujuannya untuk mendapatkan informasi dari masyarakat. Karena selama ini masyarakat mungkin sungkan untuk melapor ke Kejaksaan," kata Yusron.

Akan tetapi, lanjutnya, tidak semua bentuk pengaduan akan ditindaklanjuti. Setiap laporan akan disaring dan diteliti terlebih dahulu.

"Laporan kita filter juga minimal ada bukti awal yang kita sampaikan. Akan kita teliti, tidak menutup kemungkinan ada fitnah. Kalau indikasinya ada dan kuat dalam laporan tersebut akan kita tindaklanjuti," tuturnya.

Editor: Dodo