Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Investor Asing Kuasai Properti di Indonesia Melalui Jalur PMA
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-12-2014 | 13:48 WIB
Karawang_Properti__images.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Warga negara asing (WNA) memang hanya dapat memiliki properti di Indonesia dengan Hak Pakai atau Hak Guna Usaha. Namun, investor asing masih dapat membeli properti melalui korporasi lewat jalur penanaman modal asing (PMA). Bila dulu komposisi investor asing dalam PMA maksimal hanya 80 persen, saat ini PMA boleh dimiliki asing 100 persen.

"Dalam perjalanannya, mereka (investor asing) akan terus melakukan ekspansi, bahkan di luar core business-nya. Misalkan saja sebuah perusahaan asing yang telah membeli tanah untuk industri di Cikarang, mereka akan membeli properti-properti jenis apartemen untuk kemudian dipergunakan sebagai penginapan untuk karyawannya," demikian penjelasan Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch.

Artinya, imbuh Ali, meskipun kepemilikan asing belum dibuka di Indonesia, namun dengan berkedok korporasi, mereka sudah mulai merambah menguasai properti di Indonesia. Kondisi inilah yang harus diluruskan pemerintah terkait kepemilikan properti oleh WNA.

"Seharusnya pemerintah lebih jeli untuk dapat memproteksi pengusaha lokal sebelum MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015 resmi diberlakukan. Pasalnya, saat ini telah banyak investor asing yang masuk ke Indonesia," katanya.

Kekuatan investor asing sebenarnya sebatas kapital yang besar, sementara pengembang Tanah Air lebih menguasai domestic issue, seperti karakteristik pasar properti dan perilaku konsumen properti Indonesia yang berbeda dengan negara lain.

"Masuknya investor asing seharusnya dapat dijadikan warning bagi dunia usaha properti dan pemerintah untuk membuat instrumen penanaman modal yang dapat memproteksi pengusaha properti nasional dengan membuat kebijakan komposisi 80 : 20 misalnya," pungkas Ali. (*)

Sumber: rumah.com