Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT TJP Sebut Tidak Ada Keterlambatan Serah Terima Bangunan Ruko Valley Park
Oleh : Roni Ginting
Senin | 08-12-2014 | 18:32 WIB
valley_park.jpg Honda-Batam
Ruko Valley Park di Batam Centre.

BATAMTODAY.COM, Batam - Djaja Roeslim, Direktur PT Trias Jaya Propertindo selaku pengembang ruko Valley Park, Batam Centre menyampaikan tidak ada keterlambatan dalam serah terima bangunan kepada konsumen.

Dijelaskannya, tanggal 18 September 2014 bangunan ruko telah diserahterimakan kepada konsumen. Namun konsumen bernama Elfi yang membeli ruko di Blok B No 15 saat itu tidak datang. Sesuai dengan perjanjian, apabila 14 hari tidak hadir, maka dianggap telah menerima bangunan.

"Meski demikian kita tetap melakukan pemanggilan kedua. Dia datang dan telah tandatangan serah terima bangunan tanggal 10 Oktober 2014," terangnya.

Dalam surat serah terima bangunan tersebut ada catatan dari Elfi bahwa pemasangan meteran PLN dan ATB dilakukan secara bersamaan.

Jadi, lanjutnya, untuk serah terima bangunan dan air tidak ada masalah. Hanya listrik yang agak terlambat karena harus bangun gardu yang baru.

"Tanggal 5 Desember kemarin, listrik juga sudah dipasang," katanya.

Terlebih, untuk penggunaan listrik sementara bisa juga dipasang dengan cara pinjam sementara dari perumahan sebelahnya.

"Kebijakan satu atau dua rumah masih bisa dipasang listriknya. Kalau untuk satu komplek memang harus menunggu pemasangan gardu yang baru," tutup Djaja.

Editor: Dodo