Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

REI Usulkan Sertifikasi Profesi di Sektor Properti
Oleh : Redaksi
Senin | 08-12-2014 | 16:00 WIB
Tukang_bangunan2.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sertifikasi profesi di sektor profesi rupanya tidak terbatas pada profesi agen properti atau broker saja. Menjelang impelementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, sertifikasi pun harus mencakup pengembang dan semua sumber daya manusia di sektor properti.

"Hal ini sebenarnya sudah lama kami dengungkan tetapi tidak ada respon yang baik. Sekarang menjadi mendesak dengan adanya MEA ini. Kita ketinggalan," kata Teguh Satria, Ketua Dewan Pertimbangan Real Estat Indonesia (REI) di Jakarta, seperti dikutip dari rumah.com.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat REI akan mengusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan juga Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk meng-upgrade sertifikasi profesi di sektor properti. Nantinya, sertifikasi tersebut akan mencakup sertifikasi broker, sertifikasi pengembang, sertifikasi arsitek, bahkan sampai sertifikasi tenaga pertukangan.

"Akan lebih baik kalau badan usahanya (pengembang/perusahaan) yang disertifikasi. Karena itu sudah menaungi staf-staf atau seluruh tenaga di dalamnya, termasuk arsiteknya, bahkan sampai tukang batunya," tutur Teguh.

Dikatakannya, jika para tenaga ahli mengantongi sertifikat, maka kesempatan bersaing dengan tenaga ahli dari luar negeri akan semakin besar. "Kalau kamu diminta memilih mempekerjakan orang dengan ijazah dan tidak, pasti akan memilih yang berijazah, kan? Tenaga ahli kita sudah kalah di pertempuran pertama, padahal belum tentu kalah ahli," ujar Teguh. (*)

Sumber: rumah.com