Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jabatan Dirut Perusda Diperpanjang, Pembantu Bupati Karimun Dinilai Tidak Memahami Perda
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 05-12-2014 | 18:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Diperpanjangnya kembali, M. Hasbi sebagai Plt Dirut Perusda Karimun untuk ketiga kalinya pada tanggal 18 November lalu,  dinilai telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Karimun.

"Pembantu Bupati yang diberikan menjalankan Perda itu, tidak mengerti sama sekali tentang penjabarannya. Buktinya, Plt yang semestinya tidak boleh diperpanjang kembali, tetap digunakan hingga menunggu Dirut definitif yang baru dilantik," tegas mantan anggota DPRD Karimun, R. Zuriantias kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (5/12/2014).

Menurutnya, dengan diperpanjangannya Plt Dirut Perusda kepada M Hasbi, sudah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Karimun.

"Sesuai pasal yang berbunyi di dalam Perda Perusda itu, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan direksi, dari Badan Pengawas sudah mengajukan calon direksi kepada Bupati. Dan isi lainnya, Bupati dapat menunjuk atau mengangkat pejabat Struktural sebagai pejabat sementara," ungkapnya

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Karimun, HM Asyura mengatakan, rekomendasi nama calon Dirut Perusda periode 2014-2019 melalui tim seleksinya, sudah mengirimkan ke Bupati Karimun.

"Ada 2 nama calon yang masuk ke kita, yakni Defanan Syam dan Adi Firmanto. Dari dua nama tersebut oleh timsel DPRD Karimun, hanya satu nama yang lolos, yaitu Defanan Syam. Dan nama itu sudah kita berikan ke Bupati sesuai dengan Perda Perusda," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Badan Pengawas Perusda Kabupaten Karimun, Herwansyah menyebut, jabatan Plt Dirut Perusda Karimun, M. Hasbi sudah diperpanjang kembali pada tanggal 18 November lalu. Namun dirinya tidak mengetahui tindak lanjut surat tersebut.

"SK perpanjangan sudah ada. Dan, masa jabatan Plt tersebut akan berakhir sampai menunggu Dirut Perusda yang depenitif dilantik," ucapnya

Editor: Dodo