Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Hektare Mangrove di Batam Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal
Oleh : Hadli
Jum'at | 05-12-2014 | 14:17 WIB
tambang pasir rusak mangrove.jpg Honda-Batam
Penambangan pasir ilegal di Batam yang merusak hutan mangrove.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi penambangan pasir darat secara ilegal yang dilakukan masyarakat Batam dengan penampung selaku pengusaha di Batam semakin merajalela tanpa memperdulikan kerusakan dan danpak lingkungan. Sementara pemerintah hanya diam tanpa mengambil tindakan cepat dan tepat. 

Di lokasi penambangan pasir ilegal di belakang Kampung Panglong, Kelurahan Sambau terdapat ratusan hektar hutan bakau atau mangrove yang rusak dan kondisinya mengkhawatirkan.

Puluhan perahu yang dibuat dari papan, untuk melakukan aktivitas penyedotan dan pengangkutan dikerahkan untuk melakukan tambang. Namun aksi ini bukan seperti pelaku tambang rakyat, karena penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin pompong dengan sistim sedot. 

Untuk masuk ke akses lokasi penambangan ilegal ini, kendaraan masuk melalui SMA Negeri 3 menuju akses jalan perumahan Bukit Raya. Dengan jalan tanah terus kedepan hingga mentok dengan jarak sekitar tempuh dari bundaran SMA Negeri 3 ke lokasi sekitar 1 kilometer. 

Pardede, salah satu pekerja tambang di lokasi tersebut mengatakan, dari aktivitas penambangan yang dilakukan setidaknya 80 sampai 100 truk  membawa keluar pasir. Transaksi terjadi di lokasi setelah pasir dimuat ke dalam truk bernomor BP 8758 ZB. 

"Satu truk kadang muatan pasir yang kita masukkan kedalam truk 5-8 kubik pasir. Harga tetap Rp200 ribu. Kalau seperti yang dibilang orang selama ini Rp350-sampai Rp400 ribu itu bukan harga dari kami lagi, melainkan dari pengusaha pemilik truk," kata dia. 

Dia mengatakan, mesin penyedot yang digunakan dimodali pengusaha sebagai penampung. Sehingga pasir yang dihasilkan tidak dibeli pengusaha lain, melainkan langsung dibeli kepada pengusaha tersebut. "Namanya (pengusaha) saya tidak tau," akunya. 

Pardede menambahakan, terpaksa tetap melakukan penambangan pasir ilegal walaupun sempat ada larangan karena sampai saat ini kebijakan Pemerintah Batam mengenai pertambangan pasir masih buram. 

"Birokrasi yangh disampaikan beberapa waktu lalu untuk kami penambang mengurus izin tambang rakyat ternyata belum jelas. Di Disperindag Kota Batam pengurusan izin ditolak. Katanya belum dibahas di DPRD Batam," tutupnya. 

Editor: Dodo