Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Dirugikan, Konsumen Ruko Valley Park Lapor ke BPSK
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 05-12-2014 | 10:05 WIB
ruko valley park.jpg Honda-Batam
Brosur promosi ruko valley park. (Foto; net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kekecewaan konsumen ruko Valley Park Batam Centre atas keterlambatan serah terima bangunan semakin memuncak karena pihak developer PT Trias Jaya Propertindo (TJP) ingkar janji dengan tidak mau bayar denda sebesar 10 persen dari nilai yang sudah dibayarkan. Mereka pun telah melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Rabu (3/12/2014) kemarin.

Elfi, salah satu konsumen yang membeli ruko di Blok B nomor 15 menjelaskan, sesuai dengan perjanjian, pihak perumahan akan membayar denda atas keterlambatan serah terima bangunan akibat keterlambatan pemasangan fasilitas air dan listrik mulai dari 1 Oktober sampai dengan akhir Desember 2014.

"Janjinya, sepuluh persen dikali uang yang dibayarkan. Kalau dihitung, dendanya sekitar sebelas jutaan gitu ganti ruginya," kata Elfi kepada BATAMTODAY.COM.

"Mereka telah ingkar janji tentang serah terima bangunan dan juga denda," tambahnya.

Dia mengatakan, ruko yang dibeli tersebut telah disewakan ke orang lain. Namun karena keterlambatan serah terima bangunan dan tidak adanya fasilitas air dan listrik, pihak penyewa malah minta ganti rugi.

"Ruko itu sudah kami sewakan ke orang. Karena masalah ini, malah menuntut ke kita dan uang sewa juga tidak bisa berjalan. Pihak developer katanya mau ganti rugi, tapi sampai sekarang tidak ada," keluh Elfi.

Karena terus-terusan dibohongi, mereka telah melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Rabu (3/12/2014) kemarin. "Kami sudah ke BPSK. Kata pegawai yang menerima akan dilakukan upaya mediasi, kalau gagal baru disidangkan," ujarnya. (*)

Editor: Roelan