Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tarif Angkutan Laut, SK Gubernur Dinilai Bertentangan dengan Surat Edaran Menhub
Oleh : Harjo
Kamis | 04-12-2014 | 16:51 WIB
ferry pinang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Surat keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau yang menaikan tarif kapal penyeberangan dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor PR.301/1/7 Phb-2014 yang dikeluarkan tanggal 18 November 2014. 

"Di surat edaran tersebut, pada nomor 1 poin b angka 1) tertulis 'kenaikan maksimum 10 persen dan hanya memperhitungkan kenaikan komponen biaya BBM sementara biaya lainya diasumsi tetap'", kata Helianto, Sekretaris Umum PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Kamis (4/12/2014).

Helianto menjelaskan, di angka 4 juga dituliskan rata-rata kenaikan tarif angkutan penyeberangan di tiap-tiap lintas tidak melebihi 10 persen. Artinya harga tiket penyeberangan kapal feri dari kotaTanjungpinang menuju kota Batam seharusnya maksimal Rp60.500, bukan Rp72.000  kalau SK Gubernur mengacu pada Surat  Edaran Menhub tersebut.

"Tindakan terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut sangat disayangkan dan tidak mempertimbangkan aspek yang lainnya. Tidak hanya itu,  kami juga sangat kecewa terkait dengan rapat yang dilaksanakan Dinas Perhubungan dan pengusaha kapal jasa panyeberangan yang tidak melibatkan masyarakat tokoh masyarakat," kata Helianto.

Terkait dengan hal tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan telah menugaskan beberapa orang pengurus cabang untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Gubernur Kepri, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, dan pihak-pihak yang mengikuti rapat tersebut.

"Kita akan melakukan aksi terkait dengan hal ini, meminta kepada Gubernur Kepri agar mencabut surat keputusan yang telah dikeluarkan dengan alasan, bertentangan dengan surat edaran menteri perhubungan, tidak sesuai dengan kondisi dan daya beli masyarakat Kepri, khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang serta meminta kepada Gubernur agar mencopot Kepala Dinas Perhubungan dengan dugaan telah 'bermain mata' dengan pengusaha kapal jasa penyeberangan," paparnya.

Dia juga berharap kepada aparat kepolisian agar memeriksa penggunaan BBM  pada kapal penyeberangan  karena dari beberapa informasi yang didapat, adanya dugaan bahwa pengusaha kapal jasa penyeberangan tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Kalau bergitu kenapa harus dinaikan tarif penyeberangan, kan yang naik BBM bersubsidi," imbuhnya.

Editor: Dodo