Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nampat Silangit Surati Dispenda Batam Soal Retribusi Parkir Tahun 2012-2014
Oleh : Gokli
Kamis | 04-12-2014 | 13:33 WIB
nampat_silangit.jpg Honda-Batam
Nampat Silangit.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari retribusi parkir umum jadi sorotan publik. Sejak dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Batam penarikan retribusi parkir umum menurun dibanding saat dikelola pihak swasta.

Sejumlah pihak bahkan mempertanyakan kinerja Dishub Batam, yang dinahkodai Zulhendri, dalam pengelolaan retribusi parkir umum --yang diduga kuat banyak kebocoran.

Nampat Silangit, aktivis keterbukaan informasi publik, meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam untuk memberikan rincian data penerimaan retribusi parkir umum dari tahun 2012-2014. Permintaan data ini dia sampaikan melalui surat permohonan sesuai Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

"Surat permohonan sudah saya layangkan tanggal 26 November 2014. Saya berharap data itu dibuka agar bisa diketahui publik," kata Nampat, Kamis (4/12/2014) siang.

Permohonan informasi itu, kata Nampat, dia sampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dispenda Batam. Jika tak diberikan, katanya, permohonan itu akan diteruskan melalui Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri.

"Harapan saya permohonan data itu diberikan. Kalau tidak, terpaksa meneruskan ke KIP Kepri," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD dan Pemko Batam tentang ranperda APBD tahun anggaran 2015, hampir semua fraksi menyoroti soal penarikan retribusi parkir. Para wakil rakyat itu beranggapan, penarikan retribusi parkir umum untuk peningkatan PAD masih sangat minim.

Akibatnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan diminta segera melakukan pembenahan untuk menghindari potensi lost yang terlalu tinggi. Bahkan, diminta untuk membuat sistem yang lebih baik dalam mengelola parkir umum di Kota Batam.

Editor: Dodo