Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Terlalu Rumit, Pemerintah Berencana Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-12-2014 | 18:02 WIB
sofyan_djalil_tempo.jpg Honda-Batam
Menko Perekonomian, Sofyan Jalil. (Foto: Tempo.co)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Peraturan tersebut dinilai terlalu rumit sehingga menyebabkan banyak pihak dihukum.

Menko Perekonomian, Sofyan Jalil, mengatakan, pemerintah akan melihat secara menyeluruh proses pengadaan barang dan jasa, yang aturannya berlaku untuk seluruh Indonesia itu. Dalam kajian itu juga dikaji kemungkinan penggunakan e-catalogue sepanjang tidak sampai mematikan usaha kecil atau usaha daerah.

"ita akan melihat secara overall sehingga kita revisi secara susbstansial," katanya kepada wartawan seusai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12/2014) siang.

Revisi terhadap Perpres yang mengatur masalah pengadaan barang dan jasa itu pun akan dilakukan dengan melihat secara fresh atau fresh-look. "Jadi bukan menambah, memperbaiki pada 1-2  pasal, mempertebal Perpres. Kita akan lihat secara outlook. Tujuannya apa sih pengadaan barang dan jasa pemerintah, apakah prosedur atau substansi?" papar Sofyan seperti dilansir laman Sekretaris Kabinet.

Ia menyebutkan, ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa selama ini lebih ke prosedural. "Substansinya mendapatkan barang yang bagus dengan harga yang murah, kualitas yang terjamin," tambah Sofyan.

Dia pun mempertanyakan prosedur jika itu yang menjadi tujuannya. "Bisa tidak dengan e-catalogue? Sebanyak mungkin dimasukkan e-catalogue, dengan catatan e-catalogue itu supaya yang memanfaatkannya jangan cuma pemilik pabrik," katanya.

"Oleh sebab itu, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menciptakan lapangan kerja, menciptakan kesempatan berusaha tetapi caranya yang lebih penting kita ubah. Sehingga dengan demikian tujuannya tercapai tanpa orang harus masuk penjara, melanggar pasal sekian dari Keppres nomor sekian," terang Sofyan. (*)

Editor: Roelan