Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Limbah Glasswool, Bapedal Batam Belum Tetapkan Tersangka
Oleh : Gokli
Selasa | 02-12-2014 | 10:03 WIB
limbah_glasswool.jpg Honda-Batam
Limbah glasswool yang dibuang di Tanjungpiayu, Seibeduk beberapa bulan lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Belasan orang sudah diperiksa PPNS Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal) Batam, soal pembuangan limbah glasswool di Tanjungpiayu, Seibeduk beberapa bulan lalu. Namun, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kendati warga mengeluh terkena dampak gatal-gatal.

"Belum ada tersangka, kita masih menunggu keterangan saksi ahli. Penyidik sudah periksa sedikitnya 11 orang," kata Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo, Senin (1/12/2014) malam di gedung DPRD Batam.

Dijelaskannya, 11 orang yang diperiksa PPNS Bapedal Batam masing-masing tiga perusahaan pemilik, perusahaan pembuang, dan beberapa warga di Tanjung Piayu, Seibeduk. Karena keterangan saksi ahli belum didapat, sampai saat ini status belasan orang yang sudah diperiksa tak jelas.

"Hasil laboratorium, kandungan B3 masih dibawah batas ambang, tapi gak bisa digolongkan limbah domestik. Glasswool itu termasuk limbah spesifik," katanya, lagi.

Terkait pembuangan limbah glasswool ke daerah pemukiman warga, Komisi III DPRD Batam saat itu juga ikut sibuk. Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) mulai dari lokasi pembuangan sampai ke PT Panasonic di daerah Batam Center yang disebut-sebut sebagai pemilik limbah tersebut.

Hanya saja, sidak dan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPRD Batam tak memberikan dampak apa-apa bagi masyarakat. Sebab, tuntutan warga agar pemilik dan yang membuang limbah itu dijerat hukum tak kunjung tercapai.

"Limbah itu sudah kita bersihkan dari tempat warga, itu atas perintah Komisi III. Biayanya ditanggung perusahaan yang membuang limbah itu," kata Dendi.

Diberitakan sebelumnya, limbah glasswool itu dibuang di dekat SPMN 40 Batam yang terletak di Kavling Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk. Perusahaan yang membuang limbah itu PT Peng Yap M & E System.

Informasi yang berkembang, PT Peng Yap M & E System mendapat limbah itu dari PT Panasonic yang terletak di Kawasan Industri daerah Batam Center. Tapi, pada saat RDP di Komisi III DPRD Batam, PT Panasonic selalu mengelak sebagai pemilik limbah.

Editor: Dodo