Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Belum Hapus Subsidi untuk Rumah Sederhana Tapak
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-11-2014 | 14:07 WIB
rumah-murah.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

PROPERTINEWS.COM, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, masih enggan meloloskan revisi peraturan menteri terkait aturan pembatalan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atas rumah tapak. Basuki meminta peraturan tersebut dibenahi secara layak.

Basuki berencana mencabut Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang membatalkan skema FLPP atas rumah tapak.

"Revisinya hanya menghapus pasal 12 dan 14 saja. Saya tidak mau cuma seperti itu. Yang saya katakan, kan harus diregulasi, tidak hanya menghapus satu atau dua pasal saja, harus dirumuskan betul-betul," kata Basuki seperti dikutip dari rumah.com.

Dia menambahkan, semestinya para stafnya menyusun revisi yang lebih detail, terkait kriteria lokasi yang tidak memungkinan untuk dibangun rumah tapak.

"Kalaupun bukan lokasi jelasnya, ya kriteria lokasi itu seperti apa. Menurut saya, kalau kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, bahkan Yogyakarta sudah tidak memungkinkah untuk rumah tapak, harus susun," terang Basuki.

Basuki berharap draf revisi peraturan menteri tersebut dapat segera rampung disusun. Sehingga kisruh rumah subsidi tidak berlarut-larut. (*)

Sumber: rumah.com