Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Termasuk di Kepri, KPK Rekomendasikan Pencabutan 400 IUP
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-11-2014 | 09:19 WIB
Abraham_Samad wikipedia.jpg Honda-Batam
Ketua KPK Abraham Samad.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pencabutan 400 lebih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia pada instansi berwenang karena menyalahi aturan. 

"Selain itu, Tim Kerja Korsup KPK juga sudah menyurati kepala daerah dan pengusaha tambang, termasuk Kementeriaan ESDM, dalam hal ini Ditjen Minerba, agar menagih tunggakan utang pertambangan yang dilakukan ratusan perusahaan tambang di Indonesia," kata Ketua KPK Abraham Samad di Tanjungpinang, Kamis (27/11/204). 

Sedangkan mengenai pengeluaran IUP, dan penggunaan kawasan hutan lindung dan catchment area sebagai areal pertambangan, KPK juga menyurati dan merekomendasikan pada Menteri Kehutanan serta BPN, agar segera memverifikasi dan mengembalikan fungsi hutan yang sudah luluh lantak akibat pertambangan itu. 

"Jadi kami sudah menyurati dan memberikan rekomendasi pada Menteri Kehutanan dan BPN, agar dari ratusan hektar hutan lindung yang dikeluarkan IUP, dan dilakukan pertambangan, agar dievaluasi dan dikembalikan fungsinya. Kalau sudah kita rekomendasikan tetapi tidak dilaksanakan, maka Menteri Kehutanannya yang akan kita proses," ujar Samad.

‎Sebagaimana koordinasi dan supervisi pencegahaan yang dilaksanakan KPK pada 2013 lalu, KPK dan Ditjen Minerba menyatakan telah menganalisa sejumlah potensi nilai kerugian negara dari tunggakan pajak dan dana reklamasi paska tambang, dari ratusan perusahan-perusahaan pertambangan di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepri. 

Editor: Dodo