Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlaku Mulai 29 November

Inilah Tarif Baru Angkutan Feri Antar-Kota di Provinsi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-11-2014 | 07:58 WIB
feri_pelabuhan_sri_bintan_pura.jpg Honda-Batam
Penumpang feri di Pelabuhan Sri Bintan Pura. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani, telah menetapkan tarif baru angkutan laut feri antarkota dalam provinsi, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Terakhir ditetapkan adalah tarif feri Tanjungpinang - Batam (Sri Bintan Pura - Telaga Punggur) karena pembahasannya sempat alot.

Namun setelah melakukan pertemuan dengan pengusaha dan operator kapal, tarif feri Tanjungpinang - Batam ditetapkan Rp72.000 atau naik 30 persen dari tarif lama sebesar Rp55.000.

Dengan penetapan tarif baru feri Tanjungpinang - Batam tersebut, gubernur akan segera menandatangani SK penetapan tarif angkutan laut 2014 dan pada Sabtu (29/11/2014) secara resmi kenaikan tarif angkutan lait itu akan segera diberlakukan.

Berikut sejumlah kenaikan tarif angkutan laut antarkota dalam provinsi pada 28 trayek dan rute feri yang ditetapakan Gubernur Kepri:

* Sekupang Batam - Tanjungbalai Karimun Rp105.000, naik 23,53 persen dari tarif lama Rp85.000.

* Sekupang Batam - Tanjungbatu Rp170.000, naik 25 persen dari tarif lama Rp135.000.

* Harbour Bay Batam - Tanjungbalai Karimun Rp135.000 naik 25 persen dari tarif lama Rp108.000.

* Sri Bintan Pura Tanjungpinang -Telaga Punggur Batam Rp72.000, naik 30 persen dari tarif lama Rp55.000.

* Sri Bintan Pura Tanjungpinang - Jagoh Lingga Rp300.000, naik 25 persen dari tarif lama Rp240.000.

* Sri Bintan Pura Tanjungpinang - Tarempa Anambas Rp562.000, naik 24,98 persen dari tarif lama Rp450.000.

* Sri Bintan Pura Tanjungpinang - Tanjungbalai Karimun Rp225.000, naik 25 persen dari tarif lama Rp180.000. (*)

Editor: Roelan