Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Soroti Pos Anggaran Dana Bansos dan Pertambangan di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-11-2014 | 18:20 WIB
abraham samad tpi.jpg Honda-Batam
Ketua KPK Abraham Samad saat memberikan pemaparan dalam Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahaan Korupsi di Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pemberian hibah bantuan sosial dari APBD, pelaksanaan pengawasan atas pengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta pembayaran pajak royalti dan pelaksanaan reklamasi pascatambang di Kepulauan Riau. 

Hal itu menjadi sorotan dan bahasan yang disinggung Ketua KPK Abraham Samad, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Binsar H. Simanjuntak, serta Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Kepri, dalam acara Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Kepri, Kamis(27/11/2014).

Dalam amanah dan makalahnya, Samad mengatakan kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi oleh KPK, dilakukan atas dasar kewenangan lembaga itu dalam melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

"Hal ini sangat penting karena telah banyak program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, namun hasilnya hingga saat ini belum secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Samad.

Hal ini, katanya, harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah, sebab tujuan pelaksanaan pembangunan nasional harus merujuk pada Pembukaan UUD 1945 yang secara jelas berpihak kepada rakyat.

"Yang berdaulat itu rakyat, dan pembangunan itu harus memprioritaskan rakyat sebagai penerima manfaat langsung," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Samad juga memaparkan tindak lanjut dari rencana aksi hasil kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi tahun 2013 di Provinsi Kepri, khususnya dalam hal pengamatan terhadap pelaksanaan APBD, sektor pertambangan dan sektor pendapatan.

"Pelaksanaan pembangunan dari APBD hendaknya harus lebih memprioritaskan pemenuhan urusan wajib pemerintah daerah kepada masyarakat," kata Samad.

Di sektor lain, Pemerintah Provinsi Kepri, dan 7 kabupaten/kota di dalamnya harus lebih dapat meningkatkan pelaksanaan pengawasan terhadap pemberian dana bantuan sosial dan hibah dari APBD. 

"Di bidang pertambangan, perlu lebih ditingkatkan lagi pelaksanaan pengawasan dalam hal ketaatan perusahaan dalam pembayaran pajak tertunggak, pelaksanaan reklamasi pascatambang atas perusahaan pemegang IUP, serta perbaikan peraturan dalam tatacara pengelolaan dan pencairan dana jaminan reklamasi pascatambang," tegas Samad.

KPK juga meminta peran serta seluruh lapisan masyarakat, dalam mengawal implementasi rencana aksi yang disampaikan oleh pemerintah dan dilakukan supervisi oleh lembaga itu.

Sementara itu, Binsar H. Simanjuntak mengatakan, perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah oleh pemerintah, tidak secara otomatis menjamin jika di daerah bersangkutan tidak terjadi tindak korupsi dan penyelewengan keuangan negara.

"Oleh sebeb itu, sistim pengawasan melekat dan kepatuhan dalam menjalankan aturan serta terwujudnya segala pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung, menjadi tolok ukur sebuah daerah mampu menjalankan peranan dan program pembangunanya pada masyarakat," kata Binsar.

Editor: Dodo