Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tagihan Capai Rp17 Juta, Warga Sipil Korban Peluru Nyasar Tak Bisa Pulang
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 27-11-2014 | 17:16 WIB
kamdani.jpg Honda-Batam
Kamdani saat menjalani perawatan di RSOB BP Batam akibat peluru nyasar yang bersarang di pahanya dalam bentrok TNI-Polri, pekan lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamdani (35), warga sipil yang menjadi korban peluru nyasar saat bentrok antara anggota Yonif 134 Tuah Sakti dan Brimob Polda Kepri pada pekan lalu, sudah boleh pulang. Namun hal itu terhambat lantaran dia tak mampu membayar tagihan RSOB BP Batam yang mencapai Rp17 Juta.

Ditemui pada Kamis (27/11/2014), Suwito, rekan Kamdani menuturkan seharusnya korban peluru nyasar yang telah menjalani operasi itu bisa meninggalkan rumah sakit pukul 9.00 WIB pagi tadi. Dia diperbolehkan pulang karena kondisi kesehatannya sudah membaik.

Namun, keinginan itu menjadi tertunda lantaran saat mendatangi kasir rumah sakit, ditunjukkan tagihan sebesar Rp17 juta dan belum ada yang membayarnya.

"Sekitar pukul 10.00 WIB saya dan Kamdani mendatangi penjagaan rumah sakit dan kasir untuk menginformasikan hendak pulang, tapi tidak diperbolehkan karena tagihan sebesar Rp17 juta biaya perawatan selama satu minggu belum dibayar," ujar Suwito.

Alhasil, Suwito dan Kamdani kembali lagi ke ruang rawat inap Teratai 4 dan kemudian menghubungi Komite SD Islam Terpadu Harapan Insani di Tembesi, tempat keduanya bekerja sebagai buruh bangunan.

"Ketika di kasir, kami tidak diperbolehkan pulang karena biaya perawatan belum dibayar. Padahal instansi terkait pemerintah maupun aparat, sebelumnya berjanji akan menanggung semua biaya," kata Suwito.

Menghadapi kondisi seperti ini, Suwito bersama Kamdani mempertanyakan komitmen dari pemerintah maupun pihak terkait yang saat ramai pemberitaan mengenai bentrok TNI-Polri itu, berjanji akan menanggung biaya perobatan.

"Wali kota kemarin hanya secara lisan saja, untuk keperluan biaya rumah sakit hingga sembuh akan ditanggung, tapi tidak ada (komitmen) secara tertulis," pungkasnya.

Editor: Dodo