Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tamu Undangan Pernikahan Keluarga Pejabat Dibatasi Maksimal 1.000 Orang
Oleh : Redaksi
Kamis | 27-11-2014 | 11:09 WIB
ilustrasi_pernikahan_anak_pejabat.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah kembali mengatur pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Setelah diimbau berhemat dan dilarang rapat di luar kantor, tamu undangan pernikahan keluarga pejabat pun dibatasi maksimal 1.000 orang.

Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana pada 20 November 2014 lalu.

Surat Edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga Non-Struktural, para gubernur, bupati dan wali kota itu meminta dilakukannya langkah-langkah penghematan dan perilaku hidup sederahana.

Dalam poin pertama surat edaran itu, pemerintah membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Pejabat juga dilarang memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. Selain itu, pejabat juga dilarang memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.

Terakhir, membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi. (*)

Editor: Roelan