Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Musnahkan Tangkapan Narkoba Selama Oktober 2014
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 21-11-2014 | 17:22 WIB
Pemusnahan bb narkoba di Mapolresta barelang.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang, Jumat sore. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang memusnahkan puluhan ribu narkoba jenis pil ekstasi, shabu dan puluhan kilogram ganja hasil tangkapan selama Oktober 2014, Jumat (21/11/2014) sore.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, mengatakan, barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang diamankan saat menangkap empat pelaku, yakni IB, PT, RJ, dan IR, berjumlah 29.354 butir, dan dimusnahkan sebanyak 29.024 butir.

"Sebanyak 330 butir disisihkan untuk pengujian laboratorium dan untuk pembuktian perkara di pengadilan. Ini merupakan barang bukti dari empat tersangka yang ditangkap di pelabuhan tidak resmi Tanjungsengkuang dan depan pintu masuk salah satu hotel kawasan Nagoya pada 15 dan 16 Oktober 2014," kata Irham usai pemusnahan, Jumat sore.

Kemudian, narkoba jenis shabu yang dimusnahkan adalah seberat 4.451 gram yang diamankan dari beberapa tersangka. Rinciannya, sebanyak 3.694 gram shabu adalah barang bukti saat meringkus tersangka SM di pintu X-ray keberangkatan di bandara Hang Nadim Batam, pada 28 Oktober 2014.

Kemudian, 757 gram diamankan dari lima tersangka, yakni TK, JR, EZ, PR, dan AW di tiga hotel yang berbeda di kawasan Baloi dan Nagoya. "Tangkapan awal dari tangan SM adalah sebanyak 3.784 gram. Diambil beberapa gram untuk pengujian laboratorium dan bukti di pengadilan, sehingga total yang dimusnahkan adalah 3.694 gram," jelas Irham.

Sementara tangkapan awal dari lima tersangka di tiga hotel kawasan Baloi dan Nagoya pada 27 Oktober 2014 adalah sebanyak 803 gram, dan diambil sebanyak 43 gram untuk pengujian laboratorium dan bukti di pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan sebanyak 757 gram.

"Jadi, total keseluruhan shabu yang dimusnahkan sebanyak 4.451 gram," tambahnya.

Selain itu, narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 35.141 gram, yang berasal dari barang bukti saat penangkapan tersangka berinisial J di pelabuhan domestik Sekupang pada 16 Oktoner 2014, dan barang temuan di konter tiket Dumai Line Pelabuhan Sekupang, 17 Oktober 2014.

"Dari tangan J, diamankan ganja sebanyak 11.250 gram, dan disisihkan 109 gram untuk untuk pengujian laboratorium dan bukti di pengadilan, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 11.141 gram," jelas Irham.

Sedangkan barang temuan di pelabuhan Sekupang sebanyak 24.000 gram, dan tidak ada yang disisihkan. "Jadi, total keseluruhan untuk ganja yang dimusnahkan sebanyakan 35.141 gram," pungkasnya.

Sementara Kapolresta Barelang, Ajun Komusaris Besar Polisi Asep Safrudin, mengatakan, Batam merupakan salah saru lintasan terbesar pengedaran narkoba di Indonesia. "Karena itu, kita akan terus berupaya dan bekerja keras menghentikan peredaran narkoba di Batam. Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat agar bisa memberikan informasi," katanya singkat. (*)

Editor: Roelan