Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea dan Cukai Batam Belum Tangani Dugaan Penyelundupan Uang
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 21-11-2014 | 16:01 WIB
cin po uang selundupan1.jpg Honda-Batam
Cin Po bersama barang bukti uang ratusan juta rupiah yang diduga hendak diselundupkannya ke Singapura. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan kasus dugaan penyelundupan uang rupiah ke Singapura oleh Cin Po, kurir salah satu perusahaan penukaran uang oleh jajaran Satuan Resserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang belum lama ini, belum ditangani pihak Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Kasi Intel Bea dan Cukai Batam, Salomo Vino Silitonga, mengatakan, pihaknya kini masing menunggu koordinasi dari pihak kepolisian. Selain itu, juga akan meneliti kasus tersebut.

"Kita masih menunggu koordinasi dari pihak kepolisian. Kita juga tidak bisa langsung serta merta menerima perkara tersebut, karena harus meneliti terlebih dahulu," kata Salomo, Jumat (21/11/2014) siang.

Salomo menjelaskan, tidak bisa langsung menerima perkara tersebut dikarenakan penangkapannya tidak di ranah Bea dan Cukai Batam. "Yang bersangkutan diamankan ketika baru masuk pelabuhan, bukan setelah boarding, atau berada di dalam ruangan Custom Imigration Quarantine (CIQ). Ranah Bea dan Cukai itu mulai dari saat cap paspor hingga akan masuk ke kapal," jelasnya.

Jika diamankan dalam lokasi yang disebutkan itu, lanjutnya, sanksi sesuai UU BI baru bisa dikenakan. "Kalau untuk kasus itu sekarang belum bisa dikenakan UU BI. Mereka belum bisa dikatakan menyelundupkan, karena belum terbukti akan berangkat ke Singapura," tambahnya.

Ia juga mengaku hingga kini belum ada koordinasi dari pihak kepolisian sehingga belum bisa menjawab secara pasti. "Kita baru membaca di media, belum ada koordinasi dari kepolisian. Jadi, kita belum nisa jawab banyak," katanya.

Mengenai pengawasan terkait banyaknya informasi yang mengatakan kasus serupa sering terjadi, ia menegaskan Bea dan Cukai Batam sudah melakukan penjagaan dengan ketat.

Ia juga berdalih tidak bisa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua penumpang kapal feri karena akan mengakibatkan aktivitas terhalang. "Kondisi di pelabuhan ruanganya sempit. Jika dilakukan pemeriksaan untuk semua penumpang, atau mencurigai semua penumpang, tentu akan menghambat arus penumpang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Cin Po alias Cp diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Internasional Batam Center, karena diduga menyelundupkan uang rupiah ke Singapura sebesar Rp500 juta. Cin Po diketahui membawa uang itu dengan cara dililitkan di paha dan perut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto, mengatakan, Cin Po merupakan kurir dari money changer yang berada di Batam. "Dia (Cin Po, red) kurir money changer. Uang itu dililit di paha dan di perut. Kita masih dalami. Sekarang masih berstatus saksi," kata Didik, Rabu (19/11/2014) siang.

Lebih lanjut dikatakan Didik, uang pecahan Rp100 ribu itu dibungkus dengan koran dan dililitkan di paha kanan dan kiri, serta di perut. "Masing-masing paha dililitkan uang Rp120 juta, dan di perut sebesar Rp260 juta," jelas Didik.(*)

Editor: Roelan