Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Tetapkan UMK Batam 2015 Rp2.685.302
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-11-2014 | 11:01 WIB
tagor napitupulu baru.jpg Honda-Batam
Tagor Napitupulu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani menetapkan besaran UMK Batam 2015 sebesar Rp2.685.302, melalui SK penetapan yang ditandatangani sebelum pukul 00.00 WIB pada Kamis (20/11/2014). 

Tagor Napitupulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kepri mengatakan, pelaksanaan penandatanganan besaran UMK Batam dilakukan Gubernur setelah menerima keputusan DPP Kepri dan kembali membahas serta mempertimbangkanya di internal pemerintah.

"Penetapan UMK di atas dari usulan serta rekomendasi wali kota dan penandatanganan SK dilakukan, bersama dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota lainya," kata Tagor.

Selain menetapkan besaran UMK Batam Rp2,685 juta lebih, tambah Tagor, Gubernur juga mengesahkan Upah Kelompok yang terdiri dari kelompok 1 sebesar Rp.2.873.273, kelompok 2 Rp2.715.565, kelompok 3 Rp2.689.196. Sedangkan kabupaten/kota lainnya, ditetapkan sesuai dengan usulan serta rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kotanya masing-masing. 

Besaran UMK Batam 2015 yang ditetapkan Sani ini lebih tinggi Rp21 ribu dari yang direkomendasikan Wali Kota Ahmad Dahlan sebesar Rp2.664.302 .

Editor: Dodo