Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penambang Pasir Rakyat Tuding Razia Penertiban Hanya 'Pesanan' Pemodal Besar
Oleh : Hadli
Jum'at | 21-11-2014 | 07:56 WIB
tambang pasir panglong.jpg Honda-Batam
Aktivitas penambangan pasir secara ilegal di kawasan Nongsa, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penambang pasir ilegal di Kampung Panglong, Batubesar, Kecamatan Nongsa, menuding, penertiban yang digelar tim terpadu yang terdiri Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), Satpol PP dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam, beberapa waktu lalu, sarat kepentingan penambang pasir ilegal bermodal besar.

"Penertiban oleh tim terpadu itu tebang pilih. Hanya penambang pasir kecil saja yang dirazia, yang besar dibiarkan," tuding Yono, penambang pasir wilayah Nongsa di lokasi, kepada BATAMTODAY.COM, bersama puluhan penambangan lainnya, belum lama ini.

Dia mengatakan, para penambang pasir bermodal kecil ini terpaksa melakukan perlawanan saat tim terpadu akan menyita mesin-mesin yang digunakan. Menurutnya, harga satu mesin (kapal pompong) yang digunakan untuk menyedot pasir di lokasi bernilai puluhan juta rupiah yang diperoleh dengan cara yang tidak mudah.

"Yang jelas, razia sarat dengan kepentingan tertentu, kami (penambang kecil, red) yang jadi korban. Harga mesin itu tidak murah, Rp20 juta satu unitnya. Mesin-mesin yang disita selama ini tidak bisa kami ambil dan dijual lagi sama orang (oknum) Bapedal," tudingnya lagi.

Sementara Lambok, penambang pasir lainnya, menuturkan, berdasarkan informasi yang mereka terima, penertiban penambang pasir beberapa waktu lalu oleh tim terpadu merupakan pesanan dari CV Sambau Bertuah, yang melakukan penambangan ilegal di alur sungai Pelabuhan Nongsa Pura, Nongsa.

"Karena, harga pasir yang mereka jual satu lorinya (truk) sebesar Rp500 ribu, sedangkan kami menjual seharga Rp400 ribu. Ada selisih harga, sehingga sopir lari membeli pasir kepada kami," jelasnya.

Nurjali, salah seorang sopir truk, mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, aktivitasnya sudah dilakukan puluhan tahun dari penambang kecil atau rakyat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Batam. Namun, katanya, hanya pengusaha yang bisa menikmati karena mendapat dukungan dari oknum pemerintah.

"Penambang rakyat ditertibkan, tapi pengusaha tidak. Harga pasir mahal lagi. Makanya kami beli ke penambang rakyat jauh lebih irit harganya," ujar Nurjali.

Bantah Tudingan Penambang
Dihubungi, Humas CV Sambau Beruah, Zakaria, menepis tudingan itu. Ia mengatakan tudingan itu tidak benar, apalagi meminta tim terpadu melakukan razia di lokasi tersebut sementara operasionalnya saat ini telah dihentikan walaupun alat-alat masih berada di lokasi. 

"Tidak benar itu bahwa kami yang minta tim terpadu razia. Operasional kami saat ini telah dihentikan sambil menunggu izin rekomendasi dikabulkan," kata Zakaria.

Bantahan yang sama juga disampaikan Kepala Bapelda Kota Batam, Dendi Purnomo. Menurutnya, sampai saat ini rekomendasi CV Sambau Bertuah masih dalam tahap evaluasi. Jika masih melakukan operasional baik di siang ataupun malam hari, itu ilegal dan izinnya tidak akan keluar. 

"Izin rekomedasi belum diterbitkan masih dievaluasi. Kalau ada, berarti kegiatan itu ilegal," tegas Dendi.

Sementara, mengenai razia terhadap penambang pasir, Dendi menegaskan, tidak ada pesanan siapapun. Menurutnya, penertiban itu wajib dilakukan karena aktivitas penambang telah melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. 

"Tidak benar razia atas pesanan oknum tertentu. Yang jelas mereka tidak punya izin dan ilegal. Dan setiap orang yang menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pengawas dan penyidik lingkungan, dipidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar," terang Dendi. 

Diberitakan sebelumnya, Bapedal Batam, Polda Kepri, Diseprindag, sudah melakukan pertemuan untuk koordinasi penanganan tambang pasir ilegal di Batam yang diperkirakan merugikan negara Rp1,7 miliar. Pertemuan itu menyepakati untuk memberikan waktu sebulan terhitung awal Oktober 2014 bagi penambang untuk mengurus izin. Namun karena tidak ada pengajuan, akhirnya mulai dilakukan penertiban. (*)

Editor: Roelan/Dodo