Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bentuk Tim Investigasi

Kapolri dan KSAD Janji Ungkap Bentrok TNI-Polri di Batam dalam Dua Bulan
Oleh : Hadli
Kamis | 20-11-2014 | 17:31 WIB
kapolri dan KSAD di batam_profil.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman bersama KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersama Kapolri Jenderal Polisi Sutarman sepakat membentuk tim investigasi melakukan penyelidikan dan penyidikan buntut penyerangan oleh anggota Yonif 134 Tuah Sakti di Mako Brimob pada Rabu (19/11/2014) kemarin.

Dalam investigasi ini, Gatot menunjuk langsung Wakil Komandan Pusat Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Dodi. Sedangkan Sutarman menunjuk ketua tim investigasi dari Polri yakni Inspektur Jenderal Polisi Safrudin. 

Menurut Gatot pihaknya akan melakukan investigasi mengenai awal terjadinya beberapa kali letusan yang menyebabkan suasa menjadi tegang hingga dilanjutkan aksi baku tembak pada sore hari di sekitar Mako Brimob. 

"Pukul 15.30 WIB, ada 3 tempat terjadi letusan. Akan kita cari besama-sama (Tim TNI AD-Tim Polri)," jelasnya. 

Gatot mengatakan akan melakukan pemeriksaan internal pada anggotanya dan meminta kepada masyarakat untuk sabar menunggu hasilnya. Tim investigasi diberi waktu selama dua bulan agar bisa melakukan penyelidikan sebaik-baiknya hingga diketahui siapa saja yang tidak mematuhi perintah atasannya.

"Kami berjanji, hasil investigasi bisa diakses setiap saat hingga tuntas. Tidak ada yang kami sembunyikan agar masyarakat tahu," tegas dia. 

Sementara itu, Sutarman menegaskan akan menindak tegas pelaku pelanggaran sesuai hukum yang berlaku, pascabentrok dan penembakan di Markas Brimob Polda Kepri.

"Kami (bersama KSAD) sudah berdiskusi untuk menyelesaikan ini secara permanen dan menindak tegas anggota yang bersalah. Kalau memang indisipliner dan menyimpang dibuktikan dengan ketentuan hukum, maka harus dilakukan tindakan sampai pemecatan," kata Sutarman. 

Lanjutnya, Polri tunduk pada hukum pidana umum. Sedangkan TNI AD yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran akan dikembalikan dengan penegakan lain sesuai Undang-undang Militer.

Kapolri juga berpesan pada Kepala Kesatuan, para komandan kesatuan agar mengendalikan anggota sebaik-baiknya, sehingga tidak ada tindakan bertentangan hukum.

"Setiap pimpinan harus mampu mengendalikan anak buahnya. Jangan sampai hal-hal seperti ini kembali terjadi dan menimbulkan keresahan," kata Sutarman.

Editor: Dodo