Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nah, Mulai 30 November Aparatur Negara Dilarang Rapat di Luar Kantor
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-11-2014 | 15:17 WIB
Ilustrasi-rapat-655x360.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah mengeluarkan edaran tentang penghematan, kali ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali membuat surat edaran yang mengatur tentang pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 itu, penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor agar berakhir pada 30 November 2014.
 
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan per tanggal 17 November itu, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. 

"Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya," bunyi surat edaran tersebut.
 
Tindak lanjut dari SE Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara ini juga menghentikan rencana kegiatan konsinyering atau focus group discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor. Seperti di hotel, villa, cottage, maupun resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
 
Masing-masing instansi juga diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala, setiap enam bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN-RB. (*)

Editor: Roelan