Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenaikan Tarif Antar-Kota Ditetapkan oleh Kepala Daerah

Pemerintah Izinkan Tarif Angkutan Darat Antar-Provinsi Naik Maksimal 10 Persen
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-11-2014 | 07:46 WIB
Pengawasan-Angkutan-Mudik-230714-bmz-4.jpg Honda-Batam
Angkutan darat antarprovinsi. (Foto: ilustrasi/net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sehari setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi ditetapkan, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengumumkan penyesuaian tarif angkutan umum. Tarif angkutan umum darat, kata Jonan, mengizinkan kenaikan maksimal 10 persen dari tarif sebelum kenaikan harga BBM.

"Untuk kereta api, kenaikannya tidak banyak, bervariasi. Ada yang Rp2.000, ada yang Rp13.000 untuk jarak jauh. Untuk kapal laut kelas ekonomi, tidak akan ada kenaikan tarif," kata Jonan, Selasa (18/11/2014).

Tarif itu berlaku untuk angkutan umum antar kota antarprovinsi kelas ekonomi. Sedangkan tarif angkutan umum antarkota dalam provinsi dan antar perkotaan/pedesaan ditentukan oleh kepala daerah.

Pada kesempatan tersebut Jonan menjelaskan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Untuk lintas penyeberangan antar provinsi ditetapkan oleh Menhub sedangkan lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah seperti gubernur hingga bupati/wali kota.

"Sedangkan tarif angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif karena ini diinisiasi pemerintah," jelasnya. (*)

Sumber: BBC | detik.com