Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR Janji akan Terus Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan dengan Nama Baru
Oleh : Surya
Selasa | 18-11-2014 | 08:18 WIB
2014-11-18 08.45.13.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan jika 4 pilar kebangsaan atau yang sekarang disebut sebagai 'Janji Kebangsaan' itu harus terus disosiaslisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.


Sebab, kalau tidak, maka ke depan rakyat Indonesia bisa menjadi asing terhadap Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Hanya saja komitmen kebangsaan itu dalam pelaksanaannya haru sesuai dengan Undang-Undang.
 
"Soal komitmen kebangsaan itu harus terus-menerus disosialisasikan dan hal itu akan berkembang sesuai dengan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan selama ini. Seperti cerdas-cermat untuk siswa SLTA, kampus-kampus, ormas, ormas keaagamaan, dan lain-lain," tegas Hidayat Nur Wahid dalam dialektika demokrasi 'Implementasi Janji Kebangsaan' bersama Ketua Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia 2012-2014 M. Ja'far Hafsah di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (17/11/2014).
 
Namun kata politisi PKS itu, selama ini yang belum tersentuh adalah kelompok tuna netra. Padahal, mereka ini jumlahnya besar, dan hak-haknya sama dengan warga negara Indoensia yang lain. 

"Jadi, janji kebangsaan itu harus terus disosialisasikan juga perlu meperhatikan kelompok tuna netra tersebut agar tidak ada tebang-pilih dan bentuknya bukan indoktrinasi seperti Orde baru dulu," ujarnya.
 
Menurut Jafar Hafsah susungguhnya substansi dari sosialisasi janji kebangsaan ini adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Karena yang memiliki kedaulatan adalah rakyat, bukan lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial," tutur politisi Demokrat itu.
 
Hanya saja kata Jafar, agar MPR maksimal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya khususnya dalam sosialisasi 4 janji kebangsaan tersebut, MPR RI mengusulkan untuk memiliki UU tersendiri. 

"Tidak satu aturan dengan DPR, DPD RI dan DPRD yang diatur dalam UU MD3. Sebab, MPR RI ini sebagai lembaga tinggi negara yang besar yang mengatur; sosialisasi, program dan anggaran, lembaga kajian konstitusi, GBHN (sedang diwacanakan), dan lain-lainnya," katanya. 

Jafar Hafsah juga sepakat jika sosialisasi janji kebangsaan tersebut harus terus disosialisasikan. 

"Sama halnya dengan kitab suci agama, sebagai peringatan kepada ummatnya, yang memang wajib terus didakwahkan agar umat beragama tidak keluar dari ajaran agamanya. Demikian pula Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," katanya.  

Editor: Surya