Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Akibat Tambang Pasir Ilegal di Batam Capai Rp1,7 Triliun
Oleh : Hadli
Kamis | 13-11-2014 | 09:57 WIB
dendi purnomo baru.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo.

‎BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan aksi penambang pasir ilegal di Batam telah merugikan negara berkisar sebesar Rp 1,7 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar dibanding dengan PAD Kota Batam selama ini. 

Kerugian negara akibat aksi penambangan pasir ilegal yang dilakukan masyarakat kecil dengan memberikan keuntungan besar kepada penadah seperti pemilik toko bangunan hingga level pengusaha pengembang perumahan atau developer di Batam. 

"Wilayah tambar pasir ilegal ini ada di Panglong, Jabi, Belakang Perumahan KDA, Tembesi, Mergung dan Rempang Dan sekitarnya," jelasnya di lokasi sidak belakang Kampung Panglong, Rabu (12/11/2014). 

Dendi berharap, semua elemen masyarakat turut serta peduli dengan lingkungan. Karena, akibat tambang pasir ilegal, tambahnya lagi selain kerugian negara juga dapat membahayakan dan merugikan masyarakat sekitar. 

"Kerugian negara juga ditambahkan untuk memulihkan kembali lingkungan yang telah dirusak dengan sengaja. Biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit. Maka dari itu, kami minta semua element masyarakat agar peduli terhadap lingkungannya, terlebih ini akan membahayakan masyarakat Batam juga," ujar Dendi.

‎Menurut Dendi, semua para pemambang pasir ilegal di lokasi tersebut rata-rata pemain lama dan hanya sebagian kecil pemain baru. Dia juga menyatakan aktivitas tambang pasir ilegal itu merupakan tindak pidana.

"Untuk rangkaian tambang pasir ini mulai dari pemilik, operator, pemodal,  pengangkut maupun pemilik lahan akan dikenakan sanksi pidana. Waktu itu ada 6 orang pemilik lahan dan kami sudah pernah periksa, dan tinggal 4 orang lagi yang masih bermain, kalau sanksi yang diberikan pidana hukuman 10 tahun penjara," ungkap Dendi.

Editor: Dodo