Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen The BCC Bantah Ada Perintah Kosongkan Hotel
Oleh : Hadli
Rabu | 12-11-2014 | 16:00 WIB
santoso_bcc.jpg Honda-Batam
Santoso (tengah), General Manager The BCC Hotel & Residence saat memberikan keterangan kepada wartawan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah mengalami kerugian yang cukup signifikan pasca penyegelan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (7/11/2014) lalu, akhirnya manajemen Batam City Condomoniun (BCC) angkat bicara. 

IB Santoso, General Manager The BCC Hotel & Residence membantah adanya surat edaran dari Bareskrim Mabes Polri yang memerintahkan untuk mengosongkan hotel dan apartemen BCC selama dua minggu. 

"Informasi dalam 2 minggu untuk penutupan dan pengosongan hotel dan apartemen BBC tidak benar. Kita tidak terima seperti itu, yang kita terima dari Bareskrim hanya kedua belah pihak tidak boleh menjual aset yang ada di BBC," ujarnya dalam jumpa pers klarifikasi berita mengenai The BCC Hotel dan Residence, di ruang Ruby Meeting Room (M Floor), Rabu (12/11/2014) siang.

Ditegaskan, surat yang diterima pihak manajemen dari Bareskrim, hanya berbunyi penyitaan aset. "Tapi kita juga tidak lakukan penandatanganan, tapi tetap dilakukan seduai prosedur hukum (penyitaan)," katanya lagi. 

Alasan tidak bersedia menandatangani surat penyitaan yang diajukan Bareskrim, lanjutnya, dikarenakan manajemen The BCC Hotel dan Residence tidak memiliki kewenangan. 

"Kita (manajemen) tidak kewenangan karena kita bukan pemilik, pemegang sahan juga tidak ada, kami hanya dari manajemen yang tidak punya kapasitas," ujarnya didamping Manager HRD The BCC Hotel dan Residence, Sukanto. 

Dia menegaskan, The BCC Hotel dan Residence akan tetap beroperasi seperti biasa.

"Hotel akan tetap beroperasi. Jadi tidak ada penutupan sama sekali, karena dalam hal ini kedunya pemilIik saham yang sedang berperkara jadi tidak ada sangkut pautnya dengan operasional hotel," jelasnya. 

Namun, ia tidak dapat merincikan betapa kerugian yang dialami perusahaan akibat penyegelan tersebut, hingga berembus hotel dan residen ditutup setelah disekel Bareskrim Mabes Polri sesuai surat izin penyitaan dari Pengadilan Negri Batam nomor:5d6/pen.pidd/2014/PN. BTM. 

"Tidak bisa kami rincian berapa kerugian, tapi banyak pesanan kamar yang dibatalkan langsung, dan pekerjaan lapangan seperti pemesanan ruang pertemuan termasuk banyak tamu kami yang pindah hotel karena merasa sudah tidak nyaman," katanya. 

Rata-rata, lanjutnya, pemesanan kamar yang dibatalkan langsung dari  tamu Singapura. Karena menurutnya, pemberitaan penutupan selama dua minggu pasca penyegelan yang dilakukan Bareskrim sudah masuk media di Singapura. 

Editor: Dodo