Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemda Sambut Baik Kewajiban Kapal Nelayan Asing Bongkar Muat di Pelabuhan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-11-2014 | 16:51 WIB
kapal nelayan asing ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi kapal nelayan asing. (Foto: viva.co.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Raja Ariza, menyambut baik kebijakan Menteri Kelauatan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang melarang Kapal nelayan asing melakukan bongkar muat di tengah laut (ship to ship). Selain itu, kapal nelayan asing juga diwajibkan untuk melakukan bongkar muat di pelabuhan perikanan.

"Kita sangat mendukung kebijakan itu. Jika diberlakukan, sejumlah pelabuhan bongkar muat ikan di Kepri khususnya di Kabupaten Natuna dan Anambas, akan berfungsi dalam menambah income masyarakat," kata Ariza kepada BATAMTODAY.COM, Senin (10/11/2014).

Dia mengakui, kabupaten/kota di Kepri memang belum tersedia pelabuhan perikanan yang memadai. Namun dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, pihaknya juga akan mengajukan pendanaan pembangunan pelabuhaan perikanan yang memadai di Kepri.

"Terus terang memang, pelabuhan perikanan di Kepri masih secara pribadi dimiliki banyak nelayan. Tetapi dengan kebijakan pusat ini juga akan mendorong kita di daerah dalam melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan perikanan," ujarnya.

Sementara mengenai imbauan agar pemerintah daerah tidak memungut retribusi surat izin penangkapan ikan (SIPI) bagi kapal di bawah 30 GT, Ariza mengatakan, secara umum kebijakan itu belum diberlakukan. Namun jika menteri mengeluarkan kebijakan pelarangan pemungutan dana retribusi, dari pengeluaran SIPI pada nelayan pemilik kapal di bawah 30 GT, Pemerintah Provinsi Kepri akan memberlakukannya.

"Sampai saat ini belum ada imbauan kebijakan itu. Tetapi di untuk kabupaten/kota dengan kapal nelayan 10 GT sudah ada imbauaan. Sepengetahuan kami untuk kabupaten/kota sudah tidak memungut retribusi itu lagi," jelasnya.

Untuk Provinsi Kepri, imbuh Ariza, DKP hanya melakukan pemungutan retribusi dalam pengeluaran SIPI pada kapal dengan tonase 20-30 GT dengan target retribusi untuk PAD sebesar Rp2 miliar. Ada-pun jumlah kapal nelayan di Kepri yang berbobot 20-30 GT mencapai 200 unit.

Bupati Bintan, Ansar Ahmad, juga menyambut baik kebijakan KKP tersebut. Menurutnya, kebijakan penerapan bongkar muat kapal nelayan asing di daerah pelabuhan itu akan berdampak pada pedapatan serta lapangan pekerjaan bongkar muat nantinya.

Sedangkan mengenai penghentiaan pungutan retribusi pengeluaran dana SIPI, Ansar menyatakan, hingga saat ini pihaknya sudah tidak memberlakukan pemungutan tersebut lagi.

"Untuk pungutan retribusi dalam pengeluaran SIPI untuk kapal 10 GT, sudah lama tidak kita pungut," ujarnya.

Hal itu berkaitan dengan semakin minim dan kecilnya pendapatan pendapatan nelayan yang menggunakan kapal 10 GT di Kepri.

Menurutnya, permasalahan krusial yang saat ini dihadapi nelayan di Bintan adalah kelangkaan BBM. Hal ini disebabkan minimnya kuota BBM yang diperoleh APMS nelayan yang mengakibatkan nelayan di Bintan nekat membeli BBM dari penyeleweng.

"Kita sudah ajukan dan utarakan kekurangan BBM pada nelayan ini. Namun sampai saat ini Pertamina belum dapat merealisasikan yang berakibat pada menjeritnya nelayan di Kijang," ujar Ansar. (*)

Editor: Roelan