Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desa Air Cargo Bantah Limbah Diduga B3 Dibuang ke TPA Punggur Berjumlah 5 Ribu Ton
Oleh : Hadli
Minggu | 09-11-2014 | 21:03 WIB
limbah_DAK.jpg Honda-Batam
Limbah yang diduga B3 saat dibongkar sebelum dibuang ke TPA Punggur.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Desa Air Kargo, Samsul, membantah bila limbah asal rumah dinas dan aktivitas Pertamina di Pulau Sambu, Kecamatan Belakangpadang, yang diangkut dan dibuang ke TPA Punggur sebanyak 5.000 ton.

Menurut mantan caleg asal Partai Golkar ini, limbah yang diangkut ke Pelabuhan CPO Kabil, sebelum ke TPA Punggur, berjumlah separuhnya yakni 2.500 ton. 

"Jumlahnya tidak segitu, keseluruhannya berjumlah 2.500 ton yang dibawa dari Pertamina Sambu ke Batam melalui Pelabuhan CPO Kabil milik Pertamina Tongkang yang selanjutnya diangkut ke TPA (tempat pembuangan akhir) Punggur," ujarnya, Sabtu (8/11/2014). 

Samsul juga menepis jika limbah yang diangkut tersebut merupakan 
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menurutnya, limbah tersebut murni limbah rumah tangga yang dihasilkan dari aktivitas Pertamina Sambu. 

"Bukan limbah oli, limbah itu merupakan limbah rumah tangga dari Pertamina Sambu," katanya sembari memprediksi limbah tersebut sudah berumur sejak zaman Belanda. 

Ia menambahkan, aktivitas pengangkutan limbah itu legal. Kelengkapan dokumen rekomendasi sudah diterbitkan sebelum dilakukan pengerjaan. 
 
"Rekomendasinya dikeluarkan oleh Bapedalda Kota Batam dengan nomor rekomendasi 453/Bapedal/PLH/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014. Juga dari DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Kota Batam dengan nomor 1140/DKP-BTM/X/2014 tanggal 5 November 2014," ujarnya.

Sebelum rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo dan Kepala Dinas DKP Kota Batam Sulaiman, menurutnya bersama kedua instansi ini sudah beberapa kali dilakukan rapat instansi, khusus membahas limbah tersebut yang diajukan PT Pertamina Sambu. 

"Itu sudah dirapatkan antara instansi. Ada beberapa pertemuan sebelum rekomendasi dikeluarkan Kepala Bapedal pak Dendi dan DKP. Pertamina Sambu yang punya hajat," ujarnya. 

Hajat untuk membuang limbah tersebut, katanya lagi, berasal dari PT Pertamina Sambu, karena lahan yang dijadikan TPA di Pulau Sambu tersebut karena PT Pertamina Sambu memiliki proyek perluasan wilayah untuk daya tampung BBM.

"Lahan itu untuk dibangun bunker tampung BBM untuk memenuhi kebutuhan se Kepri dalam tahap pertama. Tahap kedua untuk dibangun bunker yang memiliki daya tampung se-Indonesia, ketiga untuk tampung BBM se-Asia," jelasnya. 

Limbah yang dibuang ke TPA sudah berwarna hitam, menurutnya, hal itu dimungkinkan karena, kurang lebih limbah tersebut ada sejak zaman Belanda. 

"Kedua, kemungkinan sudah terjadi pembakaran, saking lamanya limbah itu maka terurai, ini limbah non B3," jelasnya. 

Samsul juga menegaskan, bahwa PT Desa Desa Air Kargo sama sekali tidak ada hubungan dengan proses pemindahan limbah yang diduga B3 tersebut. Limbah yang diyakininya limbah rumah tangga dikerjakan pemenang proyek, PT Aneka Pratama. 

"PT Aneka Pratama salah satu kontrak rekanan Pertamina Sambu. PT Desa Air Kargo tidak ada sangkut pautnya, hanya saya dan pak Kurniawan dari Desa Air Kargo. Karena kami yang dianggap paling lama menangani limbah seperti ini, jadi kami diminta dari hasil rapat bersama pemerintah dan instansi lain termasuk pihak Krimsus (Ditkrimsus) Polda Kepri, untuk kami lakukan pengawasan," tutup Samsul yang menyebutkan berapa nilai kegiatan tersebut.

Editor: Dodo