Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPRD Batam Tetap Pertanyakan Izin Penimbunan Limbah di PT Seloko
Oleh : Gokli
Sabtu | 08-11-2014 | 11:55 WIB
jurado siburian.jpg Honda-Batam

Jurado Siburian, anggota Komisi III DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi III DPRD Batam Jurado Siburian membantah ada pembicaraan khusus atau "deal" dengan PT Seloko terkait penimbunan limbah dan reklamasi pantai di perusahaan tersebut. Ia mengatakan Komisi III tetap akan memanggil perusahaan itu dan dinas terkait untuk mempertanyakan masalah perizinannya.

"Kita tak ada deal. Izin penimbunan limbah dan reklamasi pantainya akan tetap kita pertanyakan. Dalam waktu dekat akan kita panggil lagi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)," kata Jurado, belum lama ini.

Menurut dia, PT Seloko dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam sudah pernah dipanggil untuk RDP. Tetapi, Komisi III masih akan melakukan pemanggilan kembali, karena para wakil rakyat itu masih butuh penjelasan yang lebih detail sesuai dengan tupoksinya mengawasi kebijakan pemerintah.

"Izin penimbunan limbahnya masih tetap kita pertanyakan dengan pengambilan tanah dari pembukaan jalan Sei Temiang. Harus sesuai dengan aturan,"jelas dia.

Sebelumnya, reklamasi di PT Seloko Kelurahan Tanjungriau Kecamatan Sekupang masih berlanjut hingga Senin (3/11/2014). Padahal beberapa waktu lalu, anggota komisi III DPRD Batam beramai-ramai melakukan sidak dan memberhentikan secara paksa lantaran pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin reklamasi.

"Mereka ini setiap hari melakukan reklamasi, meskipun kemarin sudah disuruh berhenti oleh anggota dewan. Tapi mereka tetap aja berjalan. Bahkan sampai pukul 24.00 WIB, aktivitas itu masih berlangsung,"  ujar Lingga, warga Tanjungriau.

Lingga mengatakan bahwa proses reklamasi pantai oleh PT Seloko yang berada tidak jauh dari pemukiman warga itu berdampak pada gangguan pernafasan warga sekitar atau yang biasa disebut penyakit ISPA.

Sedikitnya ada 35 orang yang terindikasi mengidap ISPA dan sempat melakukan protes terhadap pihak perusahaan. Namun, hal itu tidak digubris secara serius.

"35 jiwa yang terkena gangguan ISPA apalagi penderita itu didominasi oleh anak-anak. Sebenarnya sudah tiga kali menemui pihak PT tapi tak ada tanggapan serius," ujar Lingga.

Dari pertemun yang ketiga kalinya masih kata Lingga perusahaan menyatakan ingin bertemu dengan pihak keluarga. Namun pernyataan itu hanya sebatas omong kosong. Sampai detik ini belum mendapatkan kepastian mengenai ganti rugi atas dampak penyakit yang di alami sejumlah warga kampung Bukit Tinggi Tanjungriau

Lingga pun berharap ada kepastian penanganan warga yang menjadi korban dampak reklamasi dan cut and fill itu. "Korban sudah banyak tapi kompensasi terkait itu pihak perusahaan belum diberikan," ujarnya.

Editor: Dodo