Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jusuf Kalla Pastikan UU Pembebasan Lahan Efektif Berlaku Mulai 1 Januari 2015
Oleh : Redaksi
Jum'at | 07-11-2014 | 14:27 WIB
ilustrasi pembebasan lahan.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), memastikan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2015. UU tersebut akan menjamin ketersediaan lahan yang akan digunakan untuk mengembangkan proyek khusus untuk kepentingan umum.

"UU ini menjamin pengadaan lahan untuk kepentingan publik, bukan untuk membangun apartemen," kata JK kepada wartawan dalam pembukaan Indonesia Infrastructure Week 2014, belum lama ini.

JK melanjutkan, dengan UU tersebut dia berharap tidak ada lagi kesulitan bagi pemerintah untuk mengembangkan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, yang utama juga supaya harga lahan untuk kepentingan publik dapat dikontrol.

"Saat ada pengembangan infrastruktur, harga lahan akan merangkak naik. Nah, ini yang harus diselesaikan," imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama Menko Perekonomian, Sofjan Djalil, menambahkan, untuk sementara, hanya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Badan Pertanahan Nasional) saja yang bertanggung jawab atas UU tersebut. "Sementara nanti akan dimonitoring oleh BPN. Selanjutnya kita evaluasi apa yang bisa diperbaiki," terang Sofjan. (*)

Sumber: rumah.com