Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketahuan Jual Mikol Tak Berlabel, Izin Pub dan Diskotek Terancam Dicabut
Oleh : Gokli
Jum'at | 07-11-2014 | 11:22 WIB
miras_impor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penanaman Modal (BPM) Pemko Batam akan terus menggalakkan razia ke tempat hiburan malam. Tak hanya perizinan usaha yang akan dirazia, BPM juga akan merazia minuman beralkohol (mikol) tak berlabel.

"Kalau ketahuan jual mikol tak berlabel, izin usahanya akan saya cabut. Kita akan terus melakukan pengawasan," kata Kepala BPM Batam, Gustian Riau, Kamis (6/11/2014) sore.

Dikatakan Gustian, belum lama ini sudah melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam di daerah Nagoya atau tepatnya di Kampung Bule. Dalam razia itu, pihaknya menemukan perizinan yang sudah kedaluarsa.

Tetapi, lanjut Gustian, setelah dilakukan razia pemilik langsung mengurus perpanjangan izin untuk dapat meneruskan aktivitas usahanya masing-masing. Khusus untuk yang menjual Mikol tak berlabel, BPM Batam tidak akan memberikan toleransi.

"Izin yang kedaluarsa masih bisa diperpanjang. Kalau sempat dicabut urusannya pasti panjang, harus mengurus mulai dari awal," jelasnya.

Masih kata Gustian, dalam waktu dekat ini BPM Batam akan kembali turun melakukan razia ke diskotek, pub, dan karaoke. Hanya saja, Gustian belum bersedia membocorkan kapan waktu akan dilakukannya razia.

"Kita pasti akan turun lagi. Kalau waktunya kapan, nanti baru dikabari,"ujarnya.

Selain tempat hiburan malam, BPM Batam sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga akan melakukan razia ke hotel-hotel yang diduga banyak menyalahi aturan. Hotel yang dimaksud, yakni hotel yang berada di kawasan ruko.

"Masalah hotel ini masih kami pelajari. Kita juga pasti akan lakukan sidak ke tempat-tempat itu (hotel di ruko)," tutupnya.

Editor: Dodo