Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Teken MoU Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Empat Kawasan Industri
Oleh : Hadli
Kamis | 06-11-2014 | 17:29 WIB
mou_polda_obvitnas.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Brigjen Polisi Arman Depari usai melakukan penandatanganan pengamanan obvitnas dengan empat kawasan industri di Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau menjalin kerjasama dengan empat kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Kepri. Kerja sama dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Batamindo Industrial Park, Bintan Industrial Estate, Panbil Industrial Estate dan Kabil Industri Estate, di Gedung Lancang Kuning Mapolda Polda Kepri, Kamis (6/11/2014).


Penandatanganan MoU ini dipimpin Kapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari yang dihadiri Direktur Pamobvit Baharkam Polri, Ditjen Kementerian Perindustrian, Dandim dan Danyon 134 TS, Bupati Bintan, otoritas pengelola objek vital nasional, Kepala BP Batam, BP Bintan, Ketua HKI Kepulauan Riau, Ketua Apindo Provinsi Kepri dan para ketua serikat pekerja. 

Arman Depari mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari Keppres RI nomor : 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pengamanan obyek vital nasional bertanggung jawab atas penyelenggara pengamanan internal masing-masing. 

"Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap obyek vital nasional serta bersama0sama menentukan konfigurasi standart pengamanan yang meliputi kekuatan personel beserta sarana dan pra sarananya," kata Arman. 

Dalam operasionalnya, lanjut Arman, pengelola kawasan industri yang ada di Kepulauan Riau dan Polda Kepri akan mengadakan tukar menukar informasi serta konsultasi tentang manajemen pengamanan yang berkaitan dengan pembinaan sistem manajemen pengamanan.

"Bentuk sistem manajemen pengamanan kawasan industri akan dibedakan dalam tiga situasi yaitu: Situasi Aman, Situasi Rawan dan Situasi Sangat Rawan. Pada saat situasi aman, Pengamanan dilaksanakan secara internal oleh pengelola kawasan industri yang ada di Kepulauan Riau," jelasnya. 

Pada situasi rawan, pengamanan akan dilakukan baik oleh pengelola dan Kepolisian serta dibantu oleh pihak TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pada situasi sangat rawan, pengamanan akan dilaksanakan oleh pengelola dan Kepolisian serta dibantu oleh TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi bidang keamanan dan ketertiban serta mewujudkan sebuah sistem dan metode dalam menyelenggarakan pengamanan pada sektor industri di Kepulauan Riau. Harapannya, situasi kemananan tetap kondusif dalam mendukung segala kegiatan operasional tetap berjalan dengan lancar," tutupnya. 

Sementara itu, Koordinator Wilayah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Oka Simatupang menyampaikan diantaranya bahwa ancaman dan gangguan kemananan di Indonesia dari waktu ke waktu kian berkembang dengan beragam risiko dan dampaknya.

"Meningkatnya kompleksitas persoalan masyarakat telah melahirkan beragam bentuk ancaman dan gangguan kemananan terhadap berbagai objek vital nasional," katanya. 

Menurutnya, berbagai kasus teror bom serta maraknya demonstrasi menunjukan bahwa ancaman dan gangguan kemananan di Indonesia telah menimbulkan kerugian finansial, aset dan bahkan korban jiwa. 

"Objek vital nasional memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pembangunan nasional, sistim politik dan pemerintahan serta keamanan nasional," katanya lagi.

Editor: Dodo