Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FKUB Karimun Selesaikan Empat dari 502 Kasus Bernuansa SARA di Semester I-2014
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 06-11-2014 | 15:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pendirian dan renovasi rumah ibadah di Kabupaten Karimun terbilang tinggi. Ketua Umum FKUB Kabupaten Karimun, Azhar Hasyim, menyampaikan, pada semester I-2014, ada 502 kasus. Empat kasus yang sempat menimbulkan gesekan telah berhasil ditangani.

"Kasus tersebut di antaranya Cetya Samudra Bakti terletak di Jalan Trikora, Kecamatan Karimun, berupa renovasi dan penambahan volume. Kemudian Vihara Bodhi Maetreya di Kecamatan Tebing dengan kasus pembangunan baru. Selanjutnya House Restoran IFGF Gisi di Kecamatan Tebing dengan jenis kasus ruko sebagai tempat ibadah, dan terakhir Aliran Syi'ah jenis kasus penyebaran faham Syi'ah kewarga di luar jama'ah Syiah," kata Azhar di sela-sela rapat koordinasi (rakor) FKUB Karimun II, di Hotel Holiday, Kamis  (6/11/2014).

Sementara itu, Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq, sebelum membuka acara mengatakan, FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, menghormati, menghargai dan memberdayakan kerukunan serta kesejahteraan  sesama umat beragama di NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kerukunan umat beragama menjadi salah satu faktor pedukung kerukunan hidup berbangsa dan bernegara. Konsep dasar itu, merupakan hubungan sesama umat, yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghormati, dan menghargai kesejahteraan dalam pengamalan ajaran agamanya masing-masing.

Nilai-nilai agama yang pada hakikatnya berupa nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian didalam kehidupan berbangsa serta bernegara, sesuai dengan Pancasila pada sila kesatu (Ketuhanan Yang Maha Esa). Artinya, manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama maupun kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.

"Dengan dilaksanakannya rakor kedua FKUB ini, diharapkan dapat terwujud satu persepsi dalam menjalankan tugas dan fungsi menuju visi serta misi yang telah disepakati didalam forum tersebut," ujarRafiq.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kabupaten Karimun, Hurnaini, selaku ketua panitia, menyampaikan, tujuan dilaksanakan rakor kedua ini untuk meningkatkan silaturahmi, komunikasi dan koordinasi serta saling tukar informasi mengenai perkembangan situasi maupun kondisi kehidupan kerukunan antar umat beragama.

Selain itu untuk memberikan pemahaman tentang isi serta maksud dalam Peraturan Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, terutama tentang permohonan persyaratan pendirian rumah ibadah dan pemberian rekomendasi. Sebab pendirian rumah tersebut rawan menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat.

Sedangkan yang mengikuti rakor diikui sebanyak 35 orang peserta. Di antaranya dari dewan panasehat FKUB 1 orang, dewan pembina 5 orang, pengurus tingkat kabupaten 17 orang serta pengurus dari 12 kecamatan yang masing-masing 1 orang. (*)

Editor: Roelan