Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPM Batam Beralasan Tertibkan Gelper Harus Prosedural
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 06-11-2014 | 14:16 WIB
mesin gelper cinderella di mapolresta barelang.jpg Honda-Batam
Mesin-mesin gelper yang diamankan polisi. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam hingga saat ini belum berani menindak tegas lokasi-lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) yang beroperasi tanpa izin.


Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2001, pada pasal 43 sudah mensyaratkan setiap tempat hiburan, dalam hal ini juga termasuk gelper, jika tidak memiliki izin pengusaha akan dikenakan hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta.

"Kita tidak bisa begitu saja menerapkan hukumannya. Sebelum menerapkan hukuman, harus diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga terlebih dahulu," kata Gustian Riau, Kepala BPM Kota Batam, belum lama ini.

Dia juga mengaku, BPM sama sekali belum pernah melakukan razia ke lokasi-lokasi gelper, seperti yang gencar dilakukan aparat kepolisian saat ini. "Kita sudah rencanakan untuk merazia lokasi-lokasi gelper, tapi karena banyak agenda yang harus dilakukan. Jadi belum terlaksana," dalih Gustian.

Namun Gustian malah menegaskan, apapun bentuknya yang dinamai gelanggang permainan, tidak pernah diberi perizinan. "Yang kita keluarkan izinnya hanya untuk arena permainan anak-anak dan keluarga, seperti Time Zone, Dunia Fantasi. Tidak ada gelanggang permainan yang diberi izin," tegasnya.

Gustian tak berkomentar ketika penertiban gelper justru dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menyita mesin-mesin dan mengamankan pengelola serta pemain karena tidak memiliki izin, meskipun belum ditemukan adanya indikasi praktik perjudian.

Hanya saja, Gustian mengatakan, setiap gelper hasil tangkapan kepolisian selalu dikoordinasikan dengan BPM. Selain itu, BPM juga dihadirkan sebagai saksi ahli.

"Di lokasi gelper itu pasti ada unsur judinya. Selama ini tangkapan polisi yang ada unsur judinya, pasti melibatkan kita sebagai saksi ahli," tambahnya.

Sebagai contoh, penggrebekan yang dilakukan oleh Polresta Baelang terhadap gelper yang berada di lantai dasar Nagoya Hill belum lama ini. Saat dilakukan penggrebekan, kepolisian mengaku menyita mesin dan mengamankan orang yang ada di dalam lokasi hanya karena perizinan tidak ada. Sementara indikasi perjudian belum ditemukan.

"Soal gelper nanti kita bahas," katanya singkat. (*)

Editor: Roelan