Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Pesiar Berbendera Panama Ini 4 Bulan Tak Bayar Retribusi Lego Jangkar di Perairan Galang
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 05-11-2014 | 17:59 WIB
lego-jangkar-nipah.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal pesiar berbendera Panama yang sudah empat bulan lego jangkar di perairan Galang dikabarkan belum membayar retribusi sebagai kewajiban. Bahkan, nasib dari 41 orang anak buah kapal warga negara (WN) Ukraina di dalam kapal tersebut juga sedang di ujung tanduk.

Informasi yang diterima, kapal pesiar berbendera Panama itu masuk ke perairan Indonesia untuk sekadar melepas jangkar. Tetapi sudah empat bulan, retribusi sesuai aturan tak kunjung dibayar pemilik atau penyewa kapal.

Kapal asing itu masuk ke perairan Indonesia melalui agen PT Pelayaran Batam Samudera. Hal ini dibenarkan oleh Yos Satya Dharma selaku Corporate Legal di perusahaan yang beralamat di daerah Batuampar itu.

"Pemilik dan penyewa kapal itu kabarnya sedang ada perselisihan. Belum jelas siapa yang akan membayar kewajiban selama lego di perairan kita, termasuk kepada kru sebanyak 41 orang WN Ukraina," kata dia, Rabu (5/11/2014) sore.

Ironisnya, lanjut dia, nasib kru kapal itu di ujung tanduk. Selain belum mendapat upah, visa dari 41 orang kru itu akan berakhir pada Jumat (7/11/2014). Sementara para kru itu belum bersedia meninggalkan kapal sebelum uapah dibayar.

"Kru kapal itu menolak meninggalkan kapal karena belum dibayar," ujar dia, sesuai informasi yang diterimanya.

Yos juga belum bisa memastikan sampai kapan kapal tersebut lego jangkar di perairan Galang. Namun, dia berharap agar perselisihan di antara pemilik dan penyewa cepat terselesaikan.

"Kami serahkan kepada instansi terkait, supaya kapal ditahan sebelum semua kewajibannya diselesaikan. Itu sudah ada aturannya," jelasnya.

Terkait visa dari 41 kru kapal yang akan segera berakhir, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kelas I Batam, Rafli, akan memerintahkan anggotanya untuk mengeceknya. Menurut dia, sepanjang masih mempunyai visa, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan, kecuali ada pelanggaran lain mengenai keimigrasian.

"Nggak jadi masalah, kan waktunya masih ada. Dan, juga masih bisa diperpanjang," ujar dia.

Karena itu, imbuh Rafli, jika visa dari 41 kru kapal itu sudah berakhir tetapi tidak diperpanjang, barulah pihak imigrasi bisa bertindak. Tetapi, masih tetap bisa diperpanjang hanya saja dikenai denda sekiatar Rp300 ribu per hari.

"Kalau telat lakukan perpanjangan dikenai denda Rp300 ribu per hari. Itu nggak jadi masalah," ujarnya. (*)

Editor: Roelan