Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Sebut Dokumen Reklamasi di PT Seloko Batam Shipyard Sudah Lengkap
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 05-11-2014 | 14:33 WIB
Dwi-Djoko-Wiwoho,-Direktur-PTSP-dan-Humas-BP-Batam1.jpg Honda-Batam
Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan reklamasi pantai yang di PT Seloko Batam Shipyard di Tanjung Riau telah mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Djoko menjelaskan, bahwa dokumen lahan telah lengkap sesuai dengan tata ruang, izin fatwa planologi dan pematangan lahan.

"Reklamasi dilakukan pada alokasi lahan dari BP Batam. Dokumen lahan sudah lengkap," kata Djoko kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (5/11/2014).

Ia menambahkan bahwa sebelum BP Batam mengeluarkan izin pematangan lahan terlebih dahulu mendapatkan izin lingkungan dari Pemko Batam.

"Dari pemko mengeluarkan izin lingkungan, baru BP Batam keluarkan izin pematangan lahannya," ujar Djoko.

Sementara itu, Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam menjelaskan, untuk pematangan lahan PT Seloko Batam Shipyard telah ada dokumen yang lengkap yakni pada bulan April 2011 telah keluar rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Lalu pada bulan Juni 2011 telah keluar Fatwa Planologi dari BP Batam.

"Tanah dibeli dari pihak kedua itu seluas 7,5 hektar. Akan tetapi dalam surat izin pematangan lahan dari BP Batam dikabulkan 3,6 hektar yang berlaku mulai tanggal 24 Agustus sampai 23 Oktober 2011," terang Ilham.

Dalam berkas yang ditunjukkan Ilham kepada BATAMTODAY.COM, pada tanggal 17 Oktober 2011 PT Seloko mengajukan surat ke Pemko Batam Batam perihal persetujuan pengembangan lokasi dan persetujuan keluar pada bulan Juli 2012 yang ditandatangani Dendi Purnomo. Pada Januari 2013, keluar SK Wali Kota Batam tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan yang juga ditandatangani Dendi Purnomo.

"Selepas itu pada April 2014 keluar izin pematangan lahan tahap II April 2014 berlaku sampai 7 Juni 2014. Karena sudah habis masa berlakunya, diperpanjang lagi pematangan lahan 6 Oktober - 5 Desember 2014," tutup Ilham.

"Jadi izin dan dokumen untuk reklamasi pantai sudah lengkap semua," tutup Ilham.

Editor: Dodo